BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Syamsul Arifin, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa di Bangkalan untuk pertama kalinya di periksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah ditangkap beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari satpam Kejari Bangkalan, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan itu diperiksa sejak pukul 11.00 Wib, Senin (26/8/2019).
“Diperiksa di lantai dua mas sejak jam 11 tadi siang,” ujarnya.
Ditanya siapa saja yang diperiksa, ia menyebut hanya satu orang saja yaitu Syamsul Arifin. “Hanya satu orang saja tadi yang datang untuk diperiksa,” imbuhnya.
Sampai berita ini ditulis pemeriksaan tersebut belum selesai. Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Muhammad Iqbal enggan berkomentar saat dihubungi lewat WhatsApp.
“Lewat pak Kasi Intel saja mas, silahkan langsung ke pak Kasi Intel,” balasnya singkat.
Sayangnya Kepala Seksi Intelejen Kejari Bangkalan, Putu Arya Wijaya belum merespon saat dikonfirmasi.
Perlu diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Kabupaten Bangkalan pada Jumat (2/8/2019) lalu.
Ada dua orang yang dijadikan tersangka oleh Kejari Bangkalan dalam kasus pada tahun anggaran 2017 itu. Dua orang tersebut adalah Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Syamsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Bangkalan. (Lim)