Perda Tentang Narkoba, Bapemperda: Harus Ada Sinergi dari Pemerintah

Ach Hariyanto Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan dan Pencegahan Narkoba sudah selesai, namun hingga kini Perda tersebut masih menunggu tindak lanjut Peraturan Nupati (Perbup).

Perda tersebut lebih menekankan pada ranah pencegahan bukan pada ranah eksekusi. Sebab ruh dari Perda tersebut bukan eksekusinya melainkan pencegahannya. “Biar nanti eksekusi itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Ach Hariyanto Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan, Jum’at (02/03/2018).

Hanya saja kata Anto sapaan karibnya, jika tidak ada sinergitas dari Pemerintah Daerah maka akan berjalan secara sepihak. Oleh sebab itu, dengan lahirnya Perda ini sejak dini mereka (Masyarakat) akan mendapatkan informasi.

“Bagi yang belum tahu ini akan tahu, bagi yang sudah tahu mereka bisa memahami, dan bagi pelaku harapan menjadi referensi informasi, bahwa Perda itu adalah peraturan yang perlu di ikuti,” jelas Anto.

Ia juga mengingatkan bahwa jika sudah menjadi Perda harus ditindaklanjuti oleh lapisan elemen masyarakat, baik itu lembaga pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Kalau sudah menjadi Perda bukan hanya serius, tapi seriusli (serius dan ditindaklanjuti) sebab, kalau sudah berbicara Perda maka sudah  berbicara hukum. “Artinya nanti bisa menjadi referensi bagi yang tersangkut dengan narkoba baik pemakai, gerbong bahkan bandarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika ada orang yang sudah terlibat dengan narkoba dan sudah diproses oleh APH, pemerintah hadir kepada orang-orang yang terlibat untuk mengembalikan dirinya yang utuh. Namun jangan salah memahami dengan adanya Perda ini.

“Dengan adanya Perda kita datang kepada mereka untuk menjadikan mereka kembali menjadi manusia yang sehat dan bebas narkoba, walaupun mereka dalam proses menjalani hukuman,” tegasnya.

Apakah sudah menjadi Perbub? Dirinya hanya mendengar informasinya sudah selesai hanya tinggal dikaji kembali saja. “Terakhir saya dengar sudah, mungkin perlu dikaji kembali, kan harus diserahkan ke Pemprov,” ujarnya.

Sayangnya, bagian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan setelah dihubungi tidak merespon panggilan perihal status perda Penanggulangan dan Pencegahan Narkoba itu. (Zan/Lim)

Leave a Comment