Perda Reklamasi Pesisir Dicabut, Benarkah Pemkab Bangkalan Dirugikan?

Ach Harianto Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan saat menyampaikan tanggapan di sidang paripurna

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangkalan mengusulkan Raperda inisiatif tentang pencabutan Perda No 15 tahun 2013 tentang reklamasi pesisir di wilayah Bangkalan.

Itu artinya secara tidak langsung Perda tentang reklamasi pesisir tersebut akan dicabut. Alasannya karena Perda sudah tidak sesuai dengan undang-undang yang ada diatasnya.

“Ada dua pasal perubahan Undang-undang terutama masalah pasal tentang perijinan kewenangan dan juga batasan Pemerintah Daerah mengelola pesisir,” ujar Ach Hariyanto Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan usai sidang paripurna penyampaian tanggapan atau jawaban pengusul (Bapemperda) terhadap pendapat Bupati Bangkalan, Selasa (24/7/2018).

Dengan begitu kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan akan semakin berkurang dalam pengelolaan daerah pesisir di Kabupaten Bangkalan.

“Sekarang kewenangannya ya dibagi antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Pencabutan Perda tersebut lanjutnya harus dibarengi dengan pembentukan Raperda pencabutan sebagai pengganti dari Perda yang dicabut.

“Isinya yang dirubah hanya sekitar dua pasal saja kok yang lainnya tetap, jadi perubahan redaksinya tidak sampai 50 persen sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Namun meski demikian kewenangan Pemerintah Kabupaten tetap berkurang. “Artinya dengan kewenangan yang berkurang maka Pemkab akan dirugikan,” tutur pria yang akrab disapa Anto itu.

Kerugian yang dimaksud Anto adalah dana retribusi perijinan tentu akan semakin berkurang dari sebelumnya.

“Kalau sebelumnya proses perijinan itu di handle Pemkab nah sekarang untuk batas area tertentu harus ke Pemprov,” ucapnya.

Tak hanya begitu, kewenangan yang berkurang akan membuat Pemkab tidak bisa mengatur kawasan pesisir sesuai dengan karekteristik lokal daerah itu sendiri.

“Tapi ada juga sisi positifnya yaitu ruang lingkup untuk investor akan semakin luas,” pungkasnya. (Lim)

Leave a Comment