Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Apr 2018 08:33 WIB ·

Perda PKL/UMKM Sudah Ada, Legislatif: Sosialisasinya Saja yang Minim


Ilustrasi PKL Perbesar

Ilustrasi PKL

Ilustrasi PKL

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bangkalan belum mendapat perhatian dari pihak pemerintah Kabupaten.

Selama ini baik itu eksekutif maupun legislatif masih belum maksimal dalam memberikan perhatian kepada para PKL ini.

Memperhatikan nasib para PKL ini penting dilakukan sebab penghasilan dari mereka berjualan setiap harinya tidak menentu apalagi saat ini kulakan barang-barang yang mereka juak harganya terus naik.

Seperti yang dikeluhkan oleh Ibu Azizah yang berjualan di Martajesah, Bangkalan. Perempuan yang menjual celurit itu bercerita bahwa penghasilan yang ia dapat setiap hari tidak menentu.

Ditambah harga dari pemasok sangat tinggi sehingga saat ada pembeli pasti akan ada proses tawar menawar sampai menemukan harga kesepakatan bersama.

“Iya hasilnya tidak seberapa, apalagi saya punya anak tiga dengan hasil jualan celurit ini tidak banyak juga karena harus melakukan
setoran, lain lagi kebutuhan lainnya,” ujarnya, Kamis (12/4/2018).

Perlu diketahui hari Rabu kemarin (11/04/2018) Presiden Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendatangi kota Bangkalan.

Aminullah ketua DPD APKLI Bangkalan mengatakan di Bangkalan sendiri kurang lebih ada sebanyak 12.000 PKL. Sedangkan di setiap
kecamatan juga banyak lapak-lapak PKL termasuk warung kopi.

“Kita ingin memperjuangkan nasib mereka kepada pemerintah daerah, sebab selama ini belum ada Perda tentang PKL ini, makanya kita ingin komunikasi dengan legislatif supaya mereka juga mendapat perhatian dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Ach Hariyanto ketua Bapemperda DPRD Bangkalan mengatakan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait PKL itu.

“Sebenarnya terkait PKL sudah melekat pada Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM) yaitu Perda nomor 5 tahun 2016 tentang perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern, hanya saja sampai saat ini belum ada
sosialisasi itu oleh instansi terkait,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan Budi Utoma menjelaskan terkait UMKM itu fungsinya ada di dua lembaga OPD yang menaungi, salah satunya Disdag untuk menangani pembinaan dan penataan lokasi.

“Sedangkan Dinas Koperasi (Diskop) bergerak dibidang pemberdayaannya,” katanya.

Sampai saat ini, Budi Utomo mengaku masih melakukan penataan terhadap PKL/UMKM
yang ada di Bangkalan. Setelah itu akan mencari lokasi sentral yang strategis.

“Tentunya tanpa ganti rugi dan nanti akan diberikan tenda, sebab kita ini tidak ada anggaran untuk itu,” jelasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL