Pemuda Bangkalan Apresiasi Pencabutan Izin Reklamasi PT Galangan Samudera Madura

Baijuri Alwi Ketua PC PMII Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dicabutnya izin lokasi dan izin prinsip reklamasi di teluk perbatasan Desa Sambilengan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah milik PT. Galangan Samudera Madura oleh Pemerintah Bangkalan menjadi perbincangan hangat masyarakat Bangkalan.

Pasalnya, keberadaan reklamasi tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, keberadaan reklamasi itu juga tidak dikehendaki oleh masyarakat setempat.

Oleh karena itu, berdasarkan aspirasi masyarakat Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memerintahkan DPMPTSP mencabut izin lokasi dan izin prinsip yang diberikan kepada PT Galangan Samudera Madura.

Aksi pencabutan izin yang dilakukan Bupati Bangkalan itu ternyata tidak hanya jadi perbincangan, namun juga mendapatkan apresiasi dari kalangan pemuda.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Bupati Bangkalan. Kami rasa itu bukan tindakan semena-mena, itu tindakan berdasarkan pengaduan masyarakat setempat,” ucap Baijuri Alwi yang saat ini menjadi ketua PC PMII Bangkalan, Kamis (17/1/2019).

Menurut Baijuri, berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, pembangunan yang dilakukan PT. Galangan Samudera Madura juga disebut reklamasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas atas perkara ini, karena keberadaan reklamasi itu tidak disetujui oleh masyarakat setempat,” ucapnya.

Sebelumnya Moh. Yasin Marselly sebagai kuasa pengurus izin dari PT. Galangan Samudera Madura menyebutkan bahwa pembangunan yang pihaknya lakukan bukanlah reklamasi, karena tidak menguruk laut. (Atep/Lim)

Leave a Comment