Pemuda Asal Bangkalan Penghina Kapolri Terancam 4 Tahun Penjara

Foto : Kabidhumas Polda Jatim ketika memberikan keterangan dan menunjukkan barang bukti kepada sejumlah wartawan. (Foto diambil dari Hms Polres Bangkalan)

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemuda asal Bangkalan yang diduga menghina Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan pemuda asli dari desa Martajasah Bangakalan terbukti menghina Kapolri. Pemuda tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara.

Dari hasil keterangan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol F. Barung Mangera mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap pemuda asal Bangkalan terkait kasus penghinaan terhadap Kapolri melalui media sosial berlangsung hari Senin 29 Mei 2017 telah pagi tadi. Tim penyidik sudah mempunyai kesimpulan terkait kasus tersebut.

“Kasus yang diungkap oleh Subdit II Perbakan Unit IV Cyber telah menangkap pelaku an.MS (24) alamat Jl.Kemuning Rt.02 Rw 01 desa Martajasa Bangkalan Madura yang diduga melakukan tindak pidana menghina suatu Penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud upaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum. TKP jalan Poros Makam Syaichona Kholil Martajasa Bangkalan,” ungkapnya saat press release di balai wartawan Bidhumas Polda Jatim.

Dia menambahkan, Barang bukti berupa satu unit HP merk Asus warna hitam. Modus Operandi tersangka menggunakan media IG melakukan komen terhadap Divisi Humas Polri tentang Kapolri dengan menggunakan kata- kata “Muka nafsu tuh jenderal titit “.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 207 dan atau 208 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,-” pungkasnya. (red/Nir)

Leave a Comment