Pemprov Jatim Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

Istewa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Lagi-lagi Mathur Husyairi melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim melaporkan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa timur ke Polda Jatim mengenai dugaan korupsi dana hibah sejak tahun 2013-2017.

Menurut Mathur, dana hibah sejak tahun 2014 naik signifikan. Hal itu sangat berbanding terbalik dengan anggaran pengentasan kemiskinan dan pendidikan di Jawa timur.

Dugaan korupsi itu berdasarkan hasil temuan dari badan pemeriksaan keuangan republik Indonesia (BPK RI) sejak tahun 2013-2017 sebesar Rp. 622.099.002.527.00.

Rinciannya, pada tahun 2013, BPK pada tanggal 05 Juni 2014 melalui hasil pemeriksaan keuangan menemukan sejumlah anggaran Rp. 69.700.120.000 belum dipertanggungjawabkan kepada Gubernur. Pada tahun 2014, juga belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Rp. 215.723.900.000.

Sementara pada tahun 2015, BPK RI perwakilan Jawa Timur menemukan Rp. 68.607.800.000 belum juga dipertanggungjawabkan. Untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Rp. 57.758.800.000 juga tidak dipertanggungjawabkan.

Pada tahun 2016, masih terdapat anggaran dana hibah juga tidak dipertanggungjawabkan. Hal itu terdapat pada 9 SKPD belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Rp. 339.849.520.000.00. termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Selain dana BOS) Rp.31.380000.000 belum menyerahkan SPJ.

Sementara untuk tahun 2017 masih ditemukan realisasi fisik pekerjaan dari anggaran belanja hibah pada 5 SKPD tidak sesuai dengan rencana pengajuan dan laporan pertanggungjawaban Rp. 1.917.782.527.14.

Oleh sebab itu, pria kelahiran Sambas itu melaporkan Pemprov Jatim ke Polda Jatim. Ia meminta polisi untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh pengelolaan dana hibah disetiap SKPD. mengusut tuntas anggaran dana hibah yang tersebar di beberapa SKPD Provinsi.

“Permasalahan ini muncul setiap tahun tanpa ada penyelesaian, dana ini seperti siluman yang sudah tidak keliatan,” kata Mathur Husyairi, Minggu (09/12/2018).

Selain itu, untuk melakukan penyelidikan awal, dirinya mengaku sudah memberikan barang bukti berupa LHP BPK RI kepada petugas kepolisian Polda Jatim.

“Kami serahkan bukti berupa LHP BPK RI,” terangnya. (Zan/Atep/Lim)

Leave a Comment