Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Jun 2020 12:55 WIB ·

Pemohon Akta Kematian Masih Rendah, Dispendukcapil Bangkalan; Butuh Kesadaran dari Masyarakat


Pemohon Akta Kematian Masih Rendah, Dispendukcapil Bangkalan; Butuh Kesadaran dari Masyarakat Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Angka permohonan pembuatan surat keterangan kematian (akta kematian) di Kabupaten Bangkalan masih renda. Kondisi ini berbeda dengan jumlah pemohon surat keterangan kependudukan lainnya seperti KTP-el dan kartu keluarga (KK).

Padahal, pembuatan akta kematian sama pentingnya dengan surat kependudukan lainnya, untuk proses pembuatannya pun juga tidak dipungut biaya sepeserpun (gratis).

Kepala Seksi Perubahan status anak, Kewarganegaraan dan kematian Dispendukcapil Bangkalan, Rchmat Syafiudi menyampaikan, tercatat sejak bulan Januari hingga Mei 2020, jumlah pemohon akta kematian mencapai 195 orang.

Dia menilai, rendahnya jumlah pemohon akta kematian itu karena rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya akta itu, sehingga masih banyak masyarakat Bangkalan yang tidak atau belum mengurus akte kematian.

“Masyarakat masih belum sepenuhnya tertib terhadap administrasi kependudukan, salah satunya melaporkan anggota keluarganya yang meninggal,” kata dia.

Tak hanya itu, Rachmad mengajak masyarakat Bangkalan untuk mendaftarkan akta kematian apabila ada salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia, karena akta itu akan berguna bagi anggota keluarga yang masih hidup.

“Kenapa penting? Karena akta itu akan berguna untuk eengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan Janda/Duda, mengurus klaim asuransi dan persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali,” ucap dia.

Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk pembuatan akta kematian;

  1. Mengisi Form F2.28 yang ditandatangani pelapor
  2. Mengisi Form F2.29 yang ditandatangani kepala desa/lurah,
  3. Surat keterangan meninggal dari rumah sakit / dokter,
  4. Asli dan Fotocopy kartu keluarga
  5. Asli dan Fotocopy KTP orang yang meninggal,
  6. Dua orang saksi + fotocopy KTP,
  7. Fotocopy KTP pelapor. (Moh Iksan)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL