Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 May 2018 04:27 WIB ·

Pemkab Bangkalan Sudah Terapkan Perizinan Satu Pintu


Gambar ilustrasi Perbesar

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tata kelola semua jenis perizinan yang sebelumnya tersebar disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai pekan kedua Mei 2018, dikemas dalam layanan satu pintu.

Saat ini tanggung jawab dan tugas atas semua proses perizinan yang diajukan oleh masyarakat dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Secara yuridis, kebijakan alih fungsi tersebut sudah diikat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 04 Tahun 2018 yang baru ditandatangani Pj Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh.

“Kebijakan baru ini sudah ada payung hukumnya,” ujar Kepala DPMPTSP Bangkalan Hasan Faisol, Selasa (15/5/2018).

Faisol Mengaku sudah mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke seluruh pimpinan masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Termasuk kepada seluruh camat di 18 kecamatan. Dan yang mensosialisasikan itu langsung dilakukan oleh Pj bupati di aula pertemuan DPMPSTP,” ucapnya.

Faisol berharap, untuk beberapa bulan ke depan, seluruh  camat, lurah, dan kades, ikut aktif menindaklanjuti sosialisasi tentang perubahan tata kelola di bidang perizinan itu.

“Sebelumnya, untuk mengurus izin usaha yang plavon modalnya di atas Rp 500 juta, atau sektor usaha yang berdiri d atas lahan seluas 250 m2 lebih, harus  dapat izin dan ditandatangani Bupati,” paparnya.

Oleh karena itu, Faisol menilai hal semacam itu kurang efektif juga tidak efisien, cenderung bertele-tele, dan cukup menyita waktu.

“Masyarakat juga kerap kali bingung. Mereka harus bertanya-tanya ke OPD mana mereka harus mengurus permohonan jenis perizinan tertentu yang mereka butuhkan,” katanya.

Namun, dengan berlakunya Perbup Nomor 04 Tahun 2018, sisi negatif itu tak akan terjadi lagi. Sebab, Masyarakat sudah paham bahwa mengurus perizinan yang mereka butuhkan, apapun jenisnya, jujukannya pasti bermuara ke DPMPSTP.

“Mereka tak perlu lagi bertanya-tanya seperti dulu, tentang OPD mana yang berhak menangani proses jenis perizinan tertentu,” katanya.

Dikatakan Faisol, ada sejumlah 75 jenis perizinan yang dilimpahkan kepada pihaknya. Termasuk permohonan SIUP mendirikan sektor usaha dibidang kepariwisataan.

“Semisal membuka usaha kolam renang, usaha perhotelan, losmen, home-stay (rumah tinggal), restoran, kios souvenir artis di sekitar lokasi obyek wisata,” cetusnya.

Begitu pula, proses perizinan untuk pemasangan reklame, pemasangan menara tower telepon selululer, pelaksanaan pameran berskala besar dan kecil, termasuk izin tontonan seperti pementasan musik dan lainnya.

“Sebelumnya, wewenang atas semua proses perzinan itu melekat pada masing-masing OPD terkait, seperti Disbudpar, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan lainnya,” tegasnya.

Selain beberapa jenis perizinan tadi lanjut Faisol, masih banyak tata kelola jenis perizinan lainnya yang kini dilimpahkan ke DPMPSTP.

“Pokoknya, apapun jenis perizinan yang diajukan oleh masyarakat, mulai sekarang sudah dikemas dalam pelayanan satu pintu, yakni oleh DPMPSTP,” tegas Faisol. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL