Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Mar 2022 14:24 WIB ·

Pembelanjaan Uang BPNT Tak Boleh Ada Pemaksaan


Pembelanjaan Uang BPNT Tak Boleh Ada Pemaksaan Perbesar

Kepala Dinas Sosial Bangkalan Wibagio Suharta saat diwawancarai (Foto: Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sistem pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memang sudah berganti dari pencairan dalam bentuk kebutuhan pokok melalui E-warung menjadi dalam bentuk uang tunai melalui PT POS Indonesia.

Meski demikian, di sejumlah daerah, tidak terkecuali di Bangkalan, KPM masih “dipaksa” untuk membelanjakan uang bantuannya ke warung-warung tertentu.

Menanggapi hal itu, kepala dinas sosial (Dinsos) Bangkalan, Wibagio Suharta mengatakan, tidak boleh ada pemaksaan dalam pembelanjaan uang BPNT. Sebab menurutnya, BPNT sudah Anywarung (bebas belanja di warung mana saja).

“Program ini sekarang sudah Anywarung, jadi tidak boleh ada pemaksaan,” ujarnya, Selasa (01/03/2022).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL