BANGKALAN, lingkarjatim.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tahap III di Kabupaten Bangkalan sudah selesai. Namun hingga kini pelantikan terhadap Kepala Desa (Kades) terpilih belum juga dilakukan. Hal itu karena masih menunggu petunjuk dari Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Mulyanto Dahlan mengatakan, semua persyaratan pengajuan pelantikan Pilkades tahap III telah rampung.
“Semua persiapan telah rampung, sekarang Masih menunggu petunjuk dari Bapak Bupati,” ujar Mulyanto saat menghadiri Hearing di kantor DPRD Bangkalan, Selasa (14/11/2017).
Dia mengatakan, pelantikan terhadap 13 Kades hasil Pilkades serentak tahap III selambat lambatnya akan dilakukan pada akhir bulan Desember mendatang sembari menunggu surat instruksi penghentian yang dikeluarkan Bupati.
“Saya masih menunggu petunjuk, ya kalau kami disini menargetkan tidak lebih dari bulan Desember atau sampai tahun 2018 mendatang,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Muhammad Sahri mendesak pemerintah daerah setempat segera melantik 13 Kepala Desa hasil Pilkades serentak tahap III tersebut.
Dia juga menyarankan, kepada pihak DPMD selaku yang bertanggungjawab segera mencari jalan keluar dengan mempertimbangkan aspek hukum atas desa yang hingga saat ini masih bermasalah, seperti Desa Bragang Kecamatan Klampis.
“Yang perlu dicermati itu adalah desa yang masih bermasalah itu harus segera diselesaikan dengan memperhatikan aspek hukum,” jelasnya.
Dalam pilkades tahap III yang diselenggarakan pada 2 Oktober lalu, Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad telah menginstruksikan pemberhentian pemilihan di desa tersebut.
Namun, Lanjut Sahri pada hari H pemilihan kepala desa masih tetap dilaksanakan, sehingga masalah tersebut harus diselesaikan secara hukum agar tidak ada masalah di kemudian hari.
“Ini harus dipertimbangkan dulu sebelum ada pelantikan dan harus dikaji jangan sampai setelah dilantik masih ada masalah lagi nanti,” pungkasnya. (Zan/Lim)