BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Pelantikan 142 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, yang di duga tidak mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan.
Sebab, Berdasarkan data yang dihimpun Lingkarjatim.com, Kemendagri membatalkan mutasi dan pelantikan 142 pejabat tersebut.
Namun sayang, sampai saat ini Pemerintah Bangkalan, baik PJ Bupati Bangkalan, Sekretaris Daerah (Sekda), Maupun Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, belum merespon pembatalan itu.
Kabarnya, hari ini Komisi A DPRD Bangkalan mengundang BKPSDA Bangkalan mengenai permasalahan tersbut.
“Kami hari ini mengundang BKPSDA, apakah SK pembatalan dari Kemendagri itu ada, dan benarkah bahwa mutasi dan pelantikan itu melanggar administrasi, itu yang akan kami tanyakan ke BKPSDA,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi, Kamis (29/3/2018). (Atep/Lim)