Pelaku Pengeroyokan Di Junganyar, Dua Ditetapkan Tersangka, 6 DPO

Dua Tersangka Penganiayaan Jungayar SYF (36) dan JS (27)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua dari 8 orang pelaku pengeroyokan terhadap Abd Ajiz di Desa Junganyar Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian resor (Polres) Bangkalan, Senin (30/09) kemarin.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial SYF (36) dan JS (27). Keduanya berasal dari Desa Da’iring Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, dari 8 pelaku pengeroyokan, masih dua pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara ini masih dua orang yang ditangkap, enam orang lainnya masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya Selasa (01/10).

Berdasarkan pengakuan tersangka, Rama sapaan akrabnya menyampaikan, pengeroyokan itu dilakukan karena pihak pelaku tidak dilibatkan oleh pihak korban terkait proyek reklamasi yang digarap oleh korban.

“Pelaku ini tidak terima karena korban tidak ijin kepada pelaku untuk menggarap proyek itu,” katanya.

Pelaku, lanjut Rama, menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau dan celurit. “Tersangka ini ada yang membacok di bagian kepala, ada juga yang di bagian punggung,” lanjutnya.

Diketahui, pengeroyokan terhadap Abd Ajis yang dilakukan oleh 8 orang tersebut terjadi di Dusun Junganyar Pesisir Desa Junganyar Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan pada Rabu tanggal 25 September 2019 sekitar pukul 11.30 wib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian punggung, kepala dan bibir. Sehingga harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Bangkalan. (Moh Iksan)

Leave a Comment