Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Jul 2018 11:50 WIB ·

Paslon Bangkit dan Beriman Ajukan Gugatan ke MK, Ini Kata Ketua KPU Bangkalan


Fauzan Jakfar, Ketua KPUD Kabupaten Bangkalan Perbesar

Fauzan Jakfar, Ketua KPUD Kabupaten Bangkalan

Fauzan Jakfar, Ketua KPUD Kabupaten Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Farid Alfauzi-Sudarmawan (Bangkit) dan Paslon Imam Buchori-Mondir A Rofii (Beriman) mengajukan gugatan hasil Pilkada Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berdasarkan surat permohonan pembatalan keputusan KPU Bangkalan no: 815/HK.03.1-Kpt/3526/KPU-Kab/VII/2018 yang dilayangkan ke MK oleh Paslon Bangkit dan Beriman pada tanggal 6 Juli 2018 kemarin.

Dalam surat tersebut, Paslon Bangkit akan diwakili kuasa hukumnya yakni, Fahmi H Bachmid, Zaenal Fandi, Usman Asgar, dan Imam Asmara Hakim.

Sedangkan Paslon Beriman juga akan diwakili kuasa hukumnya Zaenal Fandi dan Usman Asgar.

Aelisih hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Bangkalan antara paslon Farid-Sudarmawan dan Paslon Abdul Latif Amin Imron-Mohni (peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi suara KPU Bangkalan) sekitar 10 persen lebih.

Sedangkan antara Paslon Imam-Mondir dengan Paslon Latif-Mohni berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU Bangkalan selisih sekitar 21 persen lebih.

Menerima salinan surat permohonan yang ditujukan ke MK tersebut Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan, setelah melaksnakan rekapitulasi pada 4 Juli, pada hari itu juga pihaknya langsung melakukan pengumuman dan penetapan hasil suara dan perolehan suara masing-masing Paslon.

“Sebenarnya agenda selanjutnya penetapan calon terpilih berdasarkan penetapan hasil perolehan suara,” kata Fauzan saat ditemui di Kantornya, Senin (9/9/2018).

Akan tetapi kata dia, penetapan calon terpilih belum bisa dilakukan karena memang ada ruang bagi paslon yang ingin memperselisihkan hasil perolehan suara yang sudah direkap.

“Perselisihan hasil itu memang ruangnya da di MK, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016. Setelah kami melaksnakan penetapan memang ada ruang 3 hari kerja untuk memperselisihkan hasil suara bagi Paslon yang tidak puas,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah mengetahui bahwa ada dua paslon yang mempersilisihkan hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan, yaitu paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2.

“Kami tidak tahu apa landasan mereka memperselisihkan hasil rekapitulasi suara yang kami lakukan kemarin. Dua paslon ini kok mengajukan perselisihan ke MK, karena rekapitulasi yang kami lakukan berdasrkan C1 hasilnya sama dengan rekap yang kita lakukan secara berjenjang, yakni rekap manual yang sudah kami lakukan,” cetus Fauzan.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mempersiapkan data-data yang mereka kantongi. Fauzan juga mengaku akan segera berkoordiniasi dengan KPU Provinsi dan KPU pusat mengenai surat permohonan yang diajukan dua Paslon ke MK.

“Kita hormati saja upaya hukum yang mereka tempuh. Kami tidak ada kewajiban untuk menyampaikan, cuma kami pro aktif. Walupun UU sudah mengatur di pasal 158 bahwa jika penduduknya 1 juta lebih maka untuk dapat dipersilisihkan maksimal selisih 0,5 persen dari total suara sah,” paparnya.

Sementara lanjut Fauzan, selisih antara Paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 2 sekitar 10 persen lebih.

“Jadi itu diluar batas yang sudah diatur,” jelasnya.

Menurut Fauzan, jika permohonan tersebut sudah masuk sidang pokok perkara, maka MK harus memutus dengan tenggang waktu 45 hari.

“Kalau masih pemeriksaan berkas, nanti ada yang namnaya pleno Hakim konstintusi untuk memutuskan ini masuk perkara atau tidak. Pleno hakim itu dasarnya pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016,” tambahnya.

Namun jika MK tidak menerima permohonan tersebut maka pihaknya akan langsung melakukan penetapan Bupati terpilih.

“Iya kalau tidak diterima oleh MK, kami akan langsung melakukan penetapan Bupati terpilih,” pungkasnya.

Sementara itu ketua tim kampanye Paslon Bangkit Masykur Holil membenarkan surat permohonan tersebut. Saat ditanya apa yang menjadi alasan paslon Bangkit melayangkan surat permohonan tersebut? Kata Masykur karena banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi.

“Dan MK tidak menutup diri tentang hal ini, sehingga perkara tetap bisa digelar,” singkatnya.

Untuk diketahui sesuai dengan pasal 158 UU pemilu, pengajuan gugatan hasil Pilkada di tingkat Kabupaten ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Kabupaten/Kota dengan dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250—500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/ Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Sedangkan di Bangkalan dari 1 juta lebih penduduk Bangkalan dengan suara sah 544,749 x 00,5 persen itu mengahsilkan 2.723,745. Artinya hasil rekapitulasi suara yang bisa diperselisihkan sekitar 2.723,745. (Atep/Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL