BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejak ditetapkannya Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebanyak 4 persen, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah PT tersebut berlaku ditingkat pusat atau juga di daerah?
Padahal sudah jelas dalam Undang-undang Pemilu pasal 414 ayat pertama disebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas 4 persen perolehan suara untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Kemudian di ayat kedua disebutkan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD.
Jadi, tidak ada ketentuan yang menyatakan partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD tingkat I dan II. Yang ada adalah bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan kursi DPR RI bukan perhitungan kursi di DPRD.
Semisal, apabila disuatu daerah pemilihan jumlah kursinya cukup untuk mendapatkan kursi di DPR RI, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4 persen, maka partai tersebut dikatakan gugur.
Hal itu ditegaskan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr. Safi’ SH. MH. Menurutnya ambang batas perolehan suara tersebut adalah untuk partai politik dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR RI.
“Hanya untuk DPR RI tidak berlaku untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya, Sabtu (28/7/2018).
Dr. Safi mengatakan diawal pembahasan memang sempat terjadi perdebatan tetang ambang batas parlemen tersebut. Ada yang menginginkan berlaku hanya untuk DPR RI dan ada juga yang menginginkan berlaku secara nasional tidak hanya DPR RI tapi juga berlaku untuk DPRD.
“Tapi keputusannya yang disepakati PT itu berlaku hanya untuk DPR RI,” pungkasnya. (Atep/Lim)