Paripurna Istimewa Penetapan Bupati Terpilih Tunggu Hasil Putusan MK

Gedung MK

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Paripurna istimewa penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Bangkalan 2018 belum bisa digelar oleh KPU dan DPRD Bangkalan. pasalnya, KPU dan DPRD Bangkalan masih harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu seiring dengan diregisternya gugatan dari dua paslon lainnya, Farid Alfauzi-Sudarmawan dan Imam Buchori-Mondir A Rofii tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati Bangkalan oleh MK.

Berdasarkan pantaun di website MK, pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan Buapti Bangkalan 2018 dengan nomor parkara 4/php.bup-xvi/2018 atas nama pemohon Farid Alfauzi-Sudarmawan akan disidangkan pada 26 Juli 2018, pukul 09.00 WIB.

Begitupun pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati Bangakalan  2018 dengan nomor perkara 5/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pemohon Imam Buchori-Mondir A Rofii juga akan disidangkan pada 26 Juli 2018, pukul 09.00 WIB.

Namun meskipun demikian, Ketua DPRD bangkalan Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya memasrahkan sepenuhnya proses tersebut kepada KPU Bangkalan.

“Kami belum dapat info dari KPU terkait hasil gugatannya, tapi kami menyerahkan semuanya sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya, kamis (26/7/2018).

Pihaknya berharap semua proses bisa terselesaikan sesuai dengan prosedur, sehingga langkah-langkah selanjutnya bisa segera dilakukan.

“Kita tunggu saja informasi dari KPU tentang hasil dari gugatan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak KPU Bangakalan masih belum bisa memberikan keterangan mengenai hasil gugatan itu. Berdasarkan informasi, semua komisioner KPU Bangkalan saat ini masih berada di Jakarta untuk menyelesaikan proses tersebut. (Atep/Lim)

Leave a Comment