PAD Melebih Target, Kepala Dispendukcapil: Tidak Ada yang Perlu Dibanggakan

Rudiyanto Kepala Dispendukcapil Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Bangkalan mencapai 199,73 persen melebihi dari target.

Capaian itu tidak perlu dibanggakan, sebab keberhasilan mencapai PAD itu sudah seharusnya dilakukan oleh Dispendukcapil.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan target awal PAD Dispendukcapil sebesar Rp.170.215.000.00. Sampai bulan ini dari data Bapenda menunjukkan angka Rp. 339.961.932.07. Pencapaian ini hampir dua kali lipat naik 100 persen dari jumlah awal.

Kepala Dispendukcapil, Rudiyanto menyatakan pencapaian PAD yang melebihi target bukan merupakan sebuah prestasi yang harus dibanggakan.

Sebab, menurutnya pencapaian lebih ini merupakan cerminan masyarakat di kota salak dalam mengurusi dokumen kependudukan masih banyak mengalami keterlambatan.

“Tidak ada yang perlu dan harus dibanggakan, karena itu memang sudah seharusnya dilakukan,” terangnya, Senin (26/11/2018).

Rudi mengungkapkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2011 berbunyi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukannya berupa akte kelahiran ketika lebih dari 60 hari akan dikenakan denda. Pengenaan denda untuk anak ke 1 dan 2 Rp. 15.000 untuk anak ke 3 Rp. 20.000.

“Dan ini yang membuat pencapaian PAD melebihi target,” katanya.

Pihaknya akan menghapus anggaran PAD Tahun 2019 mendatang. Saat ini proses pengajuan pencabutan penghapusan kepada Bapemperda dalam pasal 79 yang berbunyi pengurusan dan penuntutan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya sedang diproses.

“Dan kini sudah dalam tahap pembahasan,” ujarnya.

Dirinya berharap pembahasan penghapusan Perda tersebut tidak ada kendala ketika dibahas oleh anggota legislatif. Sehingga nantinya bisa gratis untuk tahun 2019. “Semoga tidak ada kendala yang berarti,” harapnya. (Zan/Lim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here