Namanya Disebut Terlibat Kasus Taman Paseban, Saad As’jari: Saya No Coment

Foto Taman Paseban Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Paseban Bangkalan Hari Adji divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ada yang menarik dalam fakta persidangan, terungkap bahwa bukan Hari Adji yang menandatangani pencairan dana per termin kepada rekanan.

“Majelis keliru, akan tetapi di fakta persidangan dengan alat bukti pembayaran ditandatangani oleh Muhammad Saad As’jari selaku PA dan Panca selalu PPTK,” ujar Arif Sulaiman selaku kuasa hukum Hari Adji, Selasa (03/10/2017).

Oleh karena itu menurut Arif, jika jaksa ingin mengusut tuntas perkara dugaan Korupsi Pembangunan Taman Paseban maka harus memproses keterlibatan Muhammad Saad As’jari.

“Cuma pertanyaannya apakah sekarang jaksa berani untuk mengusut itu? Soalnya ini kewenangan jaksa untuk memproses,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Muhammad Saad As’jari yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bangkalan adalah Pengguna Anggaran (PA) Pembangunan proyek Taman Paseban. Waktu itu ia menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangkalan.

Sedangkan Hari Adji sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut. Saat itu ia menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) P2KL-PI BLH Bangkalan.

Sayangnya, saat Lingkarjatim.com ingin minta keterangan Muhammad Saad As’jari tentang dugaan keterlibatannya dalam proyek tersebut, yang bersangkutan enggan berkomentar banyak.

“Mohon maaf komentar saya No Coment,” ujarnya singkat saat dihubungi lewat telepon selulernya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto mengatakan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Muhammad Saad As’jari jika ada waktu.

“Tapi itu kan untuk kerugian negara sudah kembali semua, jadi akan kita tindaklanjut jika ada waktu, terkait tanda tangan dari Pak Saad saya juga kurang tahu karena saya belum lihat” ujarnya. (Lim)

 

Leave a Comment