Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Kambing Etawa

Dua tersangka kasus kambing etawa Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin (rompi orange) saat berada di Kejari Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Kabupaten Bangkalan.

Ada dua orang yang dijadikan tersangka oleh Kejari Bangkalan dalam kasus pada tahun anggaran 2017 itu. Dua orang tersebut adalah Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Syamsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Alat bukti sudah cukup makanya kita langsug tetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam saat menggelar pers rilis, Jumat (2/8/2019).

Kata Badrut kerugian negara atas kejadian tersebut sekitar 9 miliar rupiah. “Tersangkanya tadi sudah kita panggil sekitar jam 9. Keduanya langsung kita tahan,” imbuhnya.

Ditanya apakah akan ada tambahan tersangka, Badrut mengatakan lihat saja nanti. “Kita lihat saja nanti,” pungkasnya. (Lim)

Leave a Comment