Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 30 Nov 2019 10:15 WIB ·

Modus Guru Cabuli Murid di Klampis, Korban Diimingi Uang Rp 2 Ribu


Modus Guru Cabuli Murid di Klampis, Korban Diimingi Uang Rp 2 Ribu Perbesar

Guru NY tersangka pencabulan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Usai ditangkap dan ditahan, oknum guru SDN Trogan 1 yang mencabuli siswinya sendiri, mengungkap modus yang ia pakai agar dapat melampiaskan hasrat bejatnya.

Kepada penyidik, Guru NY, mengaku mengiiming-imingi korban dengan uang agar menuruti kemauannya.

“korban dikasih uang Rp. 2.000,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11).

David juga menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan bukan berarti menyetubuhi gadis belia itu. Akan tetapi hanya sebatas memegang atau meraba tubuh dan mencium korban.

“Berdasarkan hasil visumnya memang tidak ada kekerasan kelaminya,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru melakukan pencabulan itu sebanyak dua kali di tempat yang sama, yakni di ruang perpustakaan sekolah tersebut

Pertama, pada hari sabtu 23 Nopember 2019 sekitar pukul 09.30 Wib tersangka melakukan aksi bejatnya itu di ruang perpustakaan.

Kedua, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya pada hari senin 25 Nopember 2019 sekitar pukul 09.00 Wib pada saat proses belajar mengajar.

Akibat aksi bejatnya itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL