BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Saddamin harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria asal Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep itu diamankan lantaran kedapatan meminta sumbangan mengatasnamakan masjid di desanya.
Pria kelahiran tahun 1968 itu diamankan petugas kepolisian di Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan pada Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 09.00 Wib.
“Ia diamankan karena kedapatan meminta sumbangan mengatasnamakan Masjid Miftahul Huda,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin.
Setelah dilakukan pengecekan kata Bidaruddin, masjid tersebut memang ada di desa setempat. Namun yang jadi permasalahan adalah surat tugas dari panitia penarik sumbangan Masjid tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pendataan dan pembinaan,” imbuhnya.
Saddamin diamankan beserta uang sebesar Rp 200.000, tas hitam warna hitam dan surat tugas yang sudah habis masa berlakunya. (Lim)