Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Dec 2017 09:58 WIB ·

Meski Normal-Normal Saja Pasca Diambil Alih Pemprov, SMA/SMK Diminta Taati Aturan


Meski Normal-Normal Saja Pasca Diambil Alih Pemprov, SMA/SMK Diminta Taati Aturan Perbesar

Gambat ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur menilai SMA dan SMK di Kabupaten Bangkalan pasca pengalihan masih normal-normal saja. Namun meski demikian Disdik Jatim meminta pihak SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Bangkalan untuk mengelola keuangan sesuai dengan aturan yang ada.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim di Bangkalan Arif Khamzah. Menurutnya sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pengawas pendidikan tingkan SMA yang ada di Kabupaten Bangkalan.

“Dari hasil koordinasi kita dengan pengawas SMA dan SMK di Kabupaten Bangkalan masih normal-normal saja kok tidak ada masalah,” ujarnya, Kamis (7/12/2017).

Kendati demikian ia tetap menghimbau kepada pihak SMA dan SMK agar menjalankan sistem pendidikan dan pengelolalaan keuangan sesuai dengan aturan yang sudah ada, termasuk penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

“Semenjak diambil alih Provinsi, SMA dan SMK boleh menarik SPP dengan ketentuan yang berlaku. Nah selain itu juga ada BOS silahkan itu digunakan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Lebih ia menjelaskan, jika misalkan pihak sekolah membutuhkan biaya tambahan untuk keperluan laninnya, maka harus terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi dangan pihaknya melalui Rencana Kerja Anggara Sekolah (RKAS) yang dibuat masing-masing sekolah.

“Jadi tiap tahun sekolah itu wajib membuat RKAS dengan koordinasi dengan Disdik Jatim terlebih dahulu untuk di evaluasi apakah RKAS itu sudah sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tuturnya.

Jika misalkan lanjutnya, ada pihak sekolah yang menarik sumbangan selain SPP, hal itu juga sudah pasti masuk dalam RKAS yang telah disetujui oleh Disdik Jatim dengan syarat tidak boleh memberatkan siswa dan wali siswa yang ada di sekolah tersebut.

“Menarik sumbangan tidak masalah asalkan sesuai dengan RKAS yang telah disetujui, itupun dengan syarat kalau siswa yang benar-benar tidak mampu tidak diwajibkan membayar sumbangan,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL