BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan Sidang Paripurna dengan dua agenda sekaligus, Rabu (20/02/2018). Agenda pertama tentang Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar LKPJ-AMJ kepala Daerah Kabupaten Bangkalan tahun 2013-2018 di ruang rapat DPRD Bangkalan.
Agenda kedua tentang penetapan keputusan DPRD Bangkalan tentang pemberhentian pimpinan DPRD kabupaten Bangkalan. Namun sayang, dua sidang paripurna itu hanya diikuti oleh 14 anggota DPRD.
“Saya tidak menghitung secara fisik, laporan tertulisnya Sekretaris Dewan ditandangani sesuai dengan absensi 26 orang,” kata ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi.
Dalam kesempatan itu fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan umum terkait nota pengantar LKPJ-AMJ kepala daerah Bangkalan .
Semua Fraksi sudah menyampaikan dan akan serahkan kepada eksekutif, diantaranya adalah fraksi Gerindra disampaikan melalui Muhammad Sahri, Fraksi PKB disampaikan oleh Muhajir,
Fraksi PPP disampaikan oleh Nur Hasan, Fraksi PAN oleh Sudarmo, fraksi Hanura Sahrum Addahiri, Fraksi golongan sejahtera (Golkar- PKS) disampaikan oleh Mukaffi Kholil.
“Sedangkan fraksi PDIP-Nasdem dan fraksi Demokrat disampaikan melalui sekretaris dewan (Sekda), karena keduanya memiliki kegiatan diluar,” imbuhnya.
Mengenai Penetapan Keputusan pemberhentian Pimpinan DPRD Bangkalan, Imron mengatakan bahwa sesuai dengan mekanisme tata tertib salah satu syarat yang harus dilampirkan usul pemberhentian kepada Gubernur itu adalah penetapan paripurna.
“Ini kan hanya lampiran, tetap harus Bupati yang harus menyampaikan, sudah resmi berhenti dari pimpinan DPRD, hanya saja secara definitif nanti menunggu SK dari gubernur,” jelasnya. (Zan/Lim)