Menyimpan Sabu dalam Kopiahnya, Imam Bukhori Al Amiri Diamankan Polisi

Tersangka H. Imam Bukhori Al. Amiri

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Walaupun bulan ramadhan bukan berarti menjadikan masyarakat tidak berbuat sesuatu yang dilarang. Masih saja ada masyarakat yabg memiliki dan menyimpan barang haram narkoba.

Seperti halnya yang dilakukan H. Imam Bukhori Al. Amiri. Pria 42 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana  memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.

Ia diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Geger dibantu oleh anggota Sabhara Polsek Geger pada Saat Operasi Hunting di desa Kombangan.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekitar Pukul 23.00 Wib. Anggota Reskrim Polsek Geger di bantu Anggota Sabhara Polsek Geger pada saat melakukan oprasi Hunting telah melakukan pemeriksaan pengendara sepeda motor H. Imam Bukhori Al Amiri.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang di duga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam kopiah hitam.

Namun ketika ditanya laki-laki asal Katol Timur  itu mengaku membeli sabu dari seseorang dari Kecamatan Sepulu kabupaten Bangkalan yang ia tidak tahu namanya.

“Selanjutnya petugas membawanya ke Polsek Geger untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kasubag Humas polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Kamis (31/05/2018).

Dari tersangka petugas mengamankan 1(Satu) buah kantong plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu seharga Rp. 200.000, dan 1 (satu) Buah  Hand Phone warna pink merk Nokia.

Imam Bukhori dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Zan/Lim)

Leave a Comment