Menggelapkan Uang Jamaah Umroh, Oknum Kiai Ini Ditangkap Polisi

Kasatrekrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang umroh KH Mahrus A Hadi (32th) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (11/10/2017).

Tersangka yang merupakan Pengasuh Ponpes Darussalam, Dusun Langkap Timur, Desa Langkap, Burneh, Bangkalan itu ditangkap saat sedang makan di RM Ramayana Jl Soekarno Hatta, Bangkalan.

Saat ditangkap sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka sedang berada di RM Ramayana bagian belakang saat sedang bersama beberapa koleganya.

Tersangka diketahui melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang umroh setelah dilaporkan oleh Abdul Karim warga Jl Langgar Raya, Burneh, Bangkalan, pada tanggal 24 Mei 2017.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor No: TBL/126/V/2017 tersangka menggelapkan uang jamaah umroh sebesar Rp 380 juta milik 20 orang jamaah.

Dijelaskan dalam surat tersebut, tersangka bergerak di bidang usaha pemberangkatan umroh. Pada tanggal 9 Januari dan 15 Januari 2017 korban Abdul Karim membayar biaya umroh kepada tersangka sebesar Rp 380 juta untuk 20 orang jamaah.

Namun, karena tersangka tidak sesuai dengan janjinya, maka korban melaporkannya ke pihak yang berwajib dengan alasan merasa tertipu.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Menurutnya tersangka tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang kepada korban.

“Iya tersangka kan sempat diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 juli. Waktu itu tidak ditahan karena berjanji akan mengembalikan,” ujarnya.

Karena tak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 380 juta itu, akhirnya tersangka ditangkap khawatir akan menghilang.

“Korban kan meminta agar uangnya dikembalikan, dan tersangka berjanji untuk mengembalikan. Tapi ternyata sampai saat ini tidak ada pengembalian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Lim)

 

Leave a Comment