Mengejutkan, Sekretaris Dishub Buat Surat Keprihatinan pada Kondisi Birokrasi Bangkalan

Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Syamsul Maarif

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sekretaris Dishub Bangkalan Syamsul Maarif mengejutkan banyak pihak. Pasalnya alumni Institut Ilmu Pemerintahan Depdagri Jakarta itu tiba-tiba membuat surat pemberitahuan perihal keprihatinan terhadap kondisi reformasi birokrasi di Bangkalan.

Surat yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2018 itu ditujukan kepada Komisioner KPK RI, Komisioner Ombudsmen RI, Komisi ASN, Gubernur Jawa Timur, Sekda Prov Jatim, Pj Bupati Bangkalan, Ketua DPRD Bangkalan, Kapolres Bangkalan dan Kajari Bangkalan.

Surat pemberitahuan tersebut banyak beredar di Grup WhatsApp. Berikut isi dari surat pemberitahuan tersebut:

“Asslamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                : Drs. Syamsul Maarif

Tempat & TTL    : Bangkalan, 23 Mei 1966

Pendidikan         : Institut Ilmu Pemerintahan Depdagri Jakarta

Pangkat/TMT     : Pembina Tingkat I / IV/b (01 Oktober 2010)

Jabatan             : Sekretaris Dinas Perhubungan Bangkalan

Dengan rasa prihatin yang sangat mendalam, bersama ini memberitahukan dengan hormat bahwa di Pemkab Bangkalan sejak ada pergantian Bupati Bangkalan pada bulan Maret Tahun 2018 telah dijabat oleh PJ Bupati Bangkalan dari ASN Prov Jatim. Situasi dan kondisi di Bangkalan saat ini tidak semakin membaik, malah semakin mengkhawatirkan khususnya di dalam penataan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan saat ini oleh Pj Bupati Bangkalan antara lain :

  1. Pengangkatan dalam jabatan tidak didasarkan pada the right man on the right place dan pengangkatan dalam jabatan tidak didasarkan pada kompetensi dan cenderung menyalahi aturan ( rule of the game ). contoh: pengangkatan salah satu Kabid Lalu Lintas dan Angkutan ( eselon III b ) diisi oleh ASN dengan pendidikan teknik Sipil, pangkat III/c, TMT 1 April 2018 dengan masa kerja yang bersangkutan 8 tahun. Sedangkan bawahannya 2 (dua) orang Kasie mempunyai pangkat III/d, Penata Tk.I ( Hal ini sudah menyalahi ketentuan yang berlaku dan tidak mempunyai dikIat PIM IV ). Sekarang yang bersangkutan baru melaksanakan tugas sudah dipanggil mengikuti Diklat PIM III. Apakah yang bersangkutan sudah mempunyai prestasi yang luar biasa atau ada pertimbangan lain?
  2. Pengangkatan Saudara Budiyatno.S.Sos, salah satuh Pj.Kabid di Dinas Kebersihan dan LH ( hampir sama kasusnya dengan hal tersebut, dapat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kebersihan dan LH ) dan lainnya.
  3. Selama ini Salinan Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan yang dibuat oleh BKPSDM tidak pernah dibuat dan dikirim kepada Dinas yang bersangkutan.
  4. Dalam proses penyesuaian ijazah dilakukan dengan tidak profesional karena berdasarkan pengakuan staf kami di Dinas Perhubungan tahun 2018 oleh oknum BKPSDM dimintai/dipungut kurang lebih Rp. 5.000.000 setiap orang dan ditukar dengan sertifikat tanda lulus penyesuaian ijazah sebagai dasar usulan kenaikan pangkat penyesuain ijazah ( Surat Daftar Lampiran Tanggal 17 April 2018 No. 893.3 / 0357 / 433.202 / 2018 calon pesetta penyesuian ijazah 137 orang ).
  5. Pungutan pada ASN yang akan mengurus SK Pensiun di dalam pengajuannya diminta / dipungut kurang lebih Rp. 3.000.000 setiap orang ( bisa dikonfirmasi pada pejabat yang telah pensiun dengan alasan untuk diberikan kepada oknum BKN / Sekretariat Negara ).
  6. Dalam setiap pengangkatan dalam jabatan di kenakan pungutan oleh oknum kurang lebih Rp.20.000.000 ke atas dan mutasi staf dipungut kurang lebih Rp. 3.000.000, dan tanpa ada usulan dari Kepala Dinas yang bersangkutan.
  7. Pengangkatan jabatan yang kosong diisi oleh Plt yang diduga tidak profesional dan tidak memperhatikan usulan dari Kepala Dinas atau OPD yang bersangkutan sehingga di dalam pelaksanaan tugasnya tidak maksimal ( SK Plt terlampir tanggal 08 Juni 2018 ).
  8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Kami sebagai ASN merasa prihatin dan sedih kepada ASN Kabupaten Bangkalan yang tidak mau berubah / berkaca dari pengalaman dan tidak mau hijrah pada hal-hal yang tidak melanggar hukum

Berkaitan dengan hal tersebut dengan sangat terpaksa dan rasa prihatin yang mendalam, karena kecintaan kami kepada pemerintah kabupaten Bangkalan tulisan ini saya sampaikan semata-mata demi kebaikan reformasi birokrasi di Kabupaten Bangkalan.

Oleh karena itu Kami mohon kepada Bapak-bapak yang memengang amanah untuk diberikan pembinaan kepada pejabat atau ASN di Kabupaten Bangkalan, sehingga revolusi mental yang telah diamanatkan oleh Bapak Presnden Rl dapat berjalan sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan republik indonesia.

Merdeka,merdeka,merdeka dirgahayu RI ke 74

Wassalam’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu”

Saat dikonfirmasi Syamsul Maarif mengakui bahwa surat tersebut dibuat oleh dirinya sendiri. “Iya surat itu murni saya yang buat sendiri,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (8/8/2018).

Ia mengaku tidak ada intervensi dari siapapun saat membuat surat tersebut. “Tidak ada intervensi siapapun murni dari saya pribadi,” imbuhnya.

Sayangnya saat ditanya maksud dan tujuan serta alasan kenapa ia membuat surat tersebut, Syamsul enggan berkomentar lebih lanjut. (Lim)

 

Leave a Comment