Mengawal Pemilu Bersih, Jujur, Adil dan Bermartabat

Oleh

Ir. Taufiqurrahman Hasbullah, M.Kes

Istimewa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada 27 Juni nanti, yakni tiga hari lagi. Diharapkan pelaksaan Pilkada berjalan dengan kondusif. Namun demikian, potebsi kecurangan tetap terbuka lebar. Diantaranya adalah pengelompokan pemilih pada masing-masing TPS.

Hal itu bisa membuat kacau sehingga anggota KPPS tak mengenal nama tersebut. Semisal dalam kelurahan pangeranan si keluarga A dengan 5 orang anggota keluarga, beralamat di Dusun Jangkebuan, Kelurahan Pangeranan seharusnya terdaftar di TPS 03, yang lokasinya di jangkebuan.

Tapi ternyata tiga orang anggota keluarganya (isteri dan 2 orang anaknya) ditempatkan di TPS 07, Dusun Bujahan kelurahan pangeranan. Kekacauan tersebut berakibat, undangan salah sasaran atau tak tersampaikan kepada pemilih.

Undangan yang tak diedarkan berpotensi disalahgunakan oleh oknum. Kekacauan penempatan pemilih dapat disebabkan kacaunya DP4 dari Dispendukcapil, petugas coklit (pencocokan dan penelitian) tidak bekerja optimal, petugas coklit yang ditunjuk sebagai petugas pemutahiran data pemilih malas memvalidasi data.

Potensi kecurangan ke dua, form isian hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS, seharusnya penulisannya tertib, sehingga jumlah surat suara yg tak terpakai dan surat suara terpakai =jumlah total surat suara. Surat suara yg tak terpakai =surat suara tak tercoblos + surat suara yg rusak.

Surat suara yg tak tercoblos berpotensi dicoblos sendiri oleh oknum, sehingga dapat merubah perolehan suara dan merekayasa form hasil pemungutan dan penghitungan suara sebelum disetor kepada saksi dan Panwas. Oleh karena itu, para saksi, masyarakat yang peduli pemilu jurdil (jujur dan adil) harus memastikan bahwa pengisian form C_1 diisi dengan benar sesuai fakta dan saksi harus menerima saat itu juga, usai penghitungan.

Form C-1 harus ditanda tangani para saksi dan KPPS. Segera gandakan dan publikasikan hasil penghitungan agar masyarakat turut memantau hasil penghitungan di TPS. Jika ada keberatan harus ditulis di form C_1, sehingga menjadi dokumen sengketa pemilu dan mempunyai kekuatan hukum.

Yang ketiga, hakekatnya pemilih, adalah pemilih yang saat ini berdomisili di kabupaten/kota, tempat tinggal tetap seorang pemilih. namun ada kalanya pemilih yang sudah merantau, sudah pindah domisili, sudah meninggal ternyata masih tercatat sebagai pemilih tetap. Hal ini berpotensi disalahgunakan oleh oknum, sehingga memberi kesan tingkat partisipasi tinggi. Kenyataannya, pemilih sudah tidak ada di tempat/tidak mencoblos.

Yang keempat adalah pemilih tak hadir karena pemilih tidak dak berada di tempat sehingga surat undangan diwakilkan kepada orang lain atau dimanfaatkan orang yang tidak berhak memilih. Kelima, KPPS tak jeli dalam pemeriksaan surat undangan karena KPPS tak mengenal secara personal para pemilih di wilayah kerjanya segingga berpotensi disalahgunakan.

Keenam, intervensi oknum di wilayah kerja KPPS. Ketujuh tidak tertibnya KPPS pada saat rekapitulasi penghitungan suara sehingga blanko pengisian/formulir C_1/form KPPS tidak diisi lengkap dan benar.

Yang kedelapan, minimnya pemahaman dan loyalitas saksi sehingga lengah saat pemungutan dan penghitungan suara. Kesembilan, karton besar/plano, hasil rekapitulasi di tingkat TPS harus ditulis dengan benar dan lengkap disaksikan Panwas lapangan, saksi, KPPS, kemudian diletakkan ke kotak suara, tetapi terlebih dahulu didokumentasikan dan ditandatangani para saksi dan kpps.

Sepuluh, oknum petugas bersekongkol/bekerjasama dgn preman/Kades/tokoh Desa untuk mendesain pelaksanaaan pemungutan dan penghitungan shg memudahkan untuk
melakukan kecurangan. Dan kesebelas, saksi yang tidak militan/lengah saat sepi pengunjung/pemilih sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.

Untuk mengantisipasi potensi kecurangan itu tim sukses harus benar-benar cermat dalam mengawal penyelenggaraan pilkada agar terselenggara dengan jurdil dan berkualitas. misal, 1)pilih saksi yang militan dan sanggup stanby di TPS selama prosesi pemungutan dan penghitungan surat suara. 2)Memberi bekal pengetahuan dan pemahaman tentang teknis pemungutan dan penghitungan suara , beserta rekapitulasi hasil penghitungan suara terhadap saksi. 3) Segera selesaikan, segala kecurangan di TPS sehingga semua permasalahan pada saat pemungutan dan penghitungan suara terselesaikan dengan baik di tingkat TPS. 4)bilamana ada permasalahan yg masih mengganjal/belum terselesaikan, dapat ditulis pada berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara, dengan menyiapkan dokumen pendukung yg mempunyai kekuatan hukum/bukti autentik. 5) mengajak/menghimbau masyarakat pemilih dan pemantau turut aktif mengamati pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. 6) sebisa mungkin segala permasalahan pada saat pemungutan dan penghitungan suara diselesaikan di tingkat TPS. 7) Tidak tertibnya KPPS dalam menuliskan form isian hasil pemungutan dan penghitungan suara berpotensi menimbulkan konflik dan rekayasa pada jenjang diatasnya, yakni pada saat rekapitulasi penghitungan suara karena menimbulkan persepsi “rekayasa hasil penghitungan dgn menyalahgunakan sisa surat suara yang tak terpakai”. 8) Memberi pemahaman yang benar terhadap masyarakat sehingga dapat membantu dalam memantau penyelenggaraan pilkada yang bersih, jujur, adil dan hasilnya dapat diterima semua pihak.

Semoga pelaksanaan Pilkada berjalan aman, damai, jujur, adil, bersih dan bermartabat untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Sekedar tambahan informasi ,
Jumlah total surat suara =jml pemilih + (2.5% dari jumlah pemilih). Jumlah suara terpakai =jlm suara sah + suara tidak sah. Jumlah suara tak terpakai =jumlah suara rusak + (surat suara tak tercoblos krn pemilih tak hadir dan surat suara cadangan/2.5% dari jumlah pemilih tetap).

Leave a Comment