Mencuri Dua Karung Gabah Padi, Pemuda Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Pelaku saat menjalani proses penyidikan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Rianto (26th) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda asal Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal itu ditangkap karena diduga mencuri dua karung gabah padi.

Rianto ditangkap pada Rabu (18/7/2018) kemarin sekitar pukul 16.00 Wib dirumahnya. Ia diduga telah mencuri dua karung gabah padi milik Maskur Rudianto warga Dusun Trebung, Desa Gili Anyar, Kamal, Sabtu (14/7/2018).

“Pelaku melakukan aksinya tersebut sekitar pukul 03.00 Wib,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin, Kamis (19/7/2018).

Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor jenis matic. Dua karung gabah beras itu dibawa pelaku dengan cara ditaruh di bagian depan dan belakang sepeda motor.

“Sebelumnya menurut pengakuan korban pelaku juga pernah mencuri 15 karung gabah padi milik korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima (5) tahun. (Lim)

Leave a Comment