Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Jun 2017 01:36 WIB ·

Menang Tipis, Madura United Gasak Persegres Dengan Skor 3-2


Menang Tipis, Madura United Gasak Persegres Dengan Skor 3-2 Perbesar

Pertandingan Madura United Vs Persegres di SGB

BANGKALAN,Lingkarjatim.com– Madura United (MU) Berhasil Menuntaskan pekan ke-9 Gojek traveloka Liga-1 dengan kemenangan tipis 3-2 atas Persegres Gresik United di Stadion Gelora Bangkalan (SGB), Kamis malam, (01/06/2017).

Sejak pluit Kick Off ditiup, Bayu gatra dkk. (dan kawan-kawan,red) mengambil inisiatif menyerang. Alhasil pada menit 11 Sanogo Boubacar berhasil menyarankan bola kegawang arek-arek Gresik, disusul lima menit kemudian Eko Fandi Utomo mencetak gol ke-2 untuk laskar Sape Kerap. Fandi sapaan akrabnya, memanfaatkan bola muntah tendangan penalti Dane Melovanovic.

Namun, pemain Persegres tidak mau mengalah, Arsyad membuat gol balasan pada menit-19, sampai turun minum skor 2-1 tidak berubah.

Ribuan penonton kembali bersemangat karena kedua tim jual beli serangan, namun madura united berhasil menggetarkan gawang Persegres melalui Bayu Gatra pada menit 59 lewat gol sulurannya. Lagi-lagi pemain Persegres membuat perlawanan yang berarti bagi pemain MU, alhasil pemain Persegres mendapat penalti, Arsyad berhasil memanfaatkan bola muntah pada menit 76.

Sampai laga berakhir, skor 3-2 tidak berubah dan Madura United kembali ke jalur kemenangan. Seperti yang diucapkan Gomes de Oliviera, untuk membuat kemenangan tidak mudah. “Kemenangan ini tidaklah mudah, pemain semangat untuk mencuri kemenangan,” ujarnya pada saat jumpa pers.

Pencetak gol kedua, Fandi sangat bersyukur karena bisa membuktikan dengan membuat gol. “Saya rasa itu gol rejeki, tapi semuanya patut disyukuri,” ujarnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL