BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangkalan baik pengedar maupun pengguna rata-rata berusia di atas 20 tahun (usia produktif).
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan Moh Baginda Rajoko Harahas. Menurutnya, 70 persen dari keseluruhan kasus yang diproses di Pengadilan Negeri Bangkalan adalah kasus narkoba.
Selain itu, Baginda juga menyinggung terkait Badan Narkotika Kabuaten(BNK). karena menurut dia, peredaran narkoba di Bangkalan sudah sangat mengerikan dan sudah menyeluruh.
“Miris sekali, dengan kasus narkoba sebanyak ini tapi kok tidak ada BNK. Padahal narkoba ini bisa merusak semuanya,” kata Baginda, sapaan akrapnya, Kamis (19/09).
Ia juga menyampaikan, semua pihak memiliki tanggungjawab yang sama untuk memberantas masalah narkoba tersebut.
“Yang paling penting memang pihak kepolisian sebagai penegak hukum, tetapi Pemerintah Kabupaten, tokoh agama dan tokoh masyarakat juga berkewajiban melakukan pencegahan,” imbuhnya.
Ia berharap, BNK di Bangkalan segera dibentuk, agar ada titik fokus penanganan narkoba ini. Sehingga masalah narkoba bisa segera teratasi. (Moh Iksan)