Mathur Husyairi Laporkan Dinkes Terkait Sengketa Informasi Publik

Mathur Husyairi Direktur Jaka Jatim

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Persoalan keterbukaan informasi publik di kabupaten Bangkalan masih belum transparan.

Hal itu terbukti dengan Mathur Husyairi yang melapokan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan kepada Polres Bangkalan, Selasa kemarin (15/05/2018).

Mathur melaporkan Dinkes Bangkalan karena terkait publik yang tidak diberikan meskipun ia telah memanangkan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Bangkalan.

Dugaan tindak pidana sengketa informasi publik antara Direktur Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) selaku Pemohon melawan Dinas Kesehatan selaku Termohon, hal itu dibuktikan dengan perkara Nomor : 017/VII/KI.KAB.BKL-PS/2017 sebagaimana diatur dalam pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagi aktivis anti korupsi Jawa Timur itu badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala bisa dilaporkan.

“Informasi Publik itu kan wajib diumumkan secara sertamerta, apalagi Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini,” jelasnya.

Mathur Husyairi juga menambahkan Bahwa pada sidang yang dilaksanakan pada hari Rabu, 07 Maret 2018 lalu, telah dilakukan mediasi yang diwakili oleh Sekretaris Dinkes, Muhammad Rasuli

Hasilnya Data/Informasi yang diminta oleh Mathur akan dipenuhi semuanya selama 14 hari kerja, terhitung hasil kesepakatan.

“Faktanya sampai saat ini, JAKA JATIM selaku Pemohon belum menerima Data/Informasi yang menurut kesepakatan akan diserahkan oleh Dinas Kesehatan, makanya kita laporkan ke polisi,” jelasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment