Marju: Jangan Lakukan Fitnah, Jika Hanya Ingin Dapat Simpati

Sohibah Kades Murombuh didampingi kuasa hukumnya Marju melapor ke Polres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Marju, Kuasa Hukum Sohibah, Kepala Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menyebut tim Kampanye pasangan Farid Alfauzi-Sudarmawan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.

Ia menyebut Tim Kampamye pasangan Farid-Sudarmawan telah memfitnah kliennya dengan menuduh menghalangi tim kampanye Farid-Sudarmawan untuk berkampanye.

Menurut Marju, jika hanya ingin mendapatkan simpati dari masyarakat, seharusnya tidak dengan cara memfitnah kliennya.

“Jangan memfitnah klien saya kalau hanya ingin mendapatkan simpati orang lain,” katanya, Rabu (21/3/2018).

Pada dasarnya lanjut Marju, apa yang dilakukan tim kampanye Farid-Sudarmawan sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 311, ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan fitnah.

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.” paparnya.

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah. Seseorang, Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan, dan Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

Akan tetapi imbuh Marju, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut.

“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment