Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 20 Dec 2018 13:44 WIB ·

Mantan Karyawan Bank Mega Bangkalan Bawa Kabur Uang Kasus Kambing Etawa?


Mantan Karyawan Bank Mega Bangkalan Bawa Kabur Uang Kasus Kambing Etawa? Perbesar

Robi mantan karyawan Bank Mega Bangkalan (kanan) dan Syamsul Arifin Kepala BPKAD Bangkalan (kiri)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Salah satu oknum mantan karyawan Bank Mega Bangkalan, Robi, diduga kuat terlibat dalam kasus penyelewengan pengadaan kambing etawa di Bangkalan. Bahkan Robi disebut membawa kabur sisa pembayaran kambing etawa pada pemasok.

Hal itu terungkap saat Risang Bima Wijaya beserta beberapa orang lainnya menggelar aksi demonstrasi di kantor Bank Mega Bangkalan, Kamis (20/12/2018).

Sebagai Korlap Aksi, Risang menjelaskan bahwa Robi telah melakukan pencucian uang sisa pembayaran kambing etawa di tempat dia bekerja waktu itu yaitu Bank Mega Bangkalan.

“Robi ini sudah terlibat sejak awal dalam kasus kambing etawa ini. Bahkan dia dekat dengan Kepala BPKAD Syamsul Arifin yang menjadi otak kasus tersebut,” kata Risang.

Dijelaskan, Robi membawa kabur uang sisa pembayaran kambing etawa dengan jumlah yang tidak sedikit yaitu sekitar 1.5 miliar rupiah.

“Uang itu seharusnya dibayarkan kepada Hadi selaku pemasok kambing etawa ke Bangkalan tahun 2017 lalu bukan malah dibawa kabur,” imbuhnya.

Robi, kata Risang, meminta Hadi (pemasok kambing etawa) untuk membuat rekening di Bank Mega dalam melakukan transaksi pembayaran dari camat sebagai pengepul pembayaran dari BUMDes atau Kepala Desa.

“Tapi anehnya rekening dan ATM itu malah dipegang oleh Robi tidak diserahkan ke Hadi dengan alasan mengumpulkan pajak,” terangnya.

Ternyata Robi, lanjut Risang, mentransfer uang pembayaran kambing yang sudah dikirim oleh camat ke rekening lain tanpa sepengetahuan Hadi sebagai pemilik rekening.

“Nah total uang yang masuk itu sekitar 1,5 miliar. Di rekening hanya disisakan 33 juta rupiah, sisanya ditransfer oleh Robi ke rekening lain,” tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, Robi melakukan transfer ke rekening lain secara bertahap. “Ada yang 60 juta, ada yang 90 juta dan ada yang 100 juta,” ucapnya.

Hal itu diketahui dari hasil print out rekening Bank Mega atas nama Hadi setelah dikembalikan oleh Robi ke pemiliknya. “Sayangnya dalam print out itu tidak ada nomor rekening tujuan yang ditransfer,” katanya.

Oleh karena itu ia meminta kepada pihak Bank Mega Bangkalan untuk membuka data nomor rekening tujuan transfer sejumlah uang yang dilakukan oleh Robi.

“Kalau tidak kita akan tuntut secara pidana Bank Mega ini,” ancamnya.

Saat menemui pendemo Feli Ikhwanus Safa Kepala KCP Bank Mega Bangkalan membenarkan jika Robi pernah bekerja selama 6 bulan di tempatnya bekerja itu.

“Dari awal tahun sampai pertengahan tahun
2017. Tapi sekarang dia sudah keluar,” ujarnya.

Mengenai apa yang disampaikan para pendemo ia mengaku tidak tahu karena bisa saja Robi melakukan transaksi diluar kantor Bank Mega. “Bisa saja kan menggunakan ATM diluar kantor,” imbuhnya.

Ia berjanji akan membantu semaksimal mungkin untuk memenuhi tuntutan pendemo. “Terkait permintaan data akan saya usahakan untuk membantu tapi saya minta waktu,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL