Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 11 Oct 2017 01:25 WIB ·

MA Kabulkan Kasasi JPU atas Kasus Dugaan Pencabulan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan


MA Kabulkan Kasasi JPU atas Kasus Dugaan Pencabulan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Perbesar

Kepala Humas PN Bangkalan saat membacakan surat delegasi dari MA

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pengadilan Negeri Bangkalan telah menerima surat putusan kasasi kasus dugaan pencabulan oleh Ketua Komisi A DPRD Bangkalan. Surat tersebut diterima sejak tanggal 28 september 2017 yang lalu dengan tujuan untuk disampaikan kepada yang bersangkutan yaitu Kasmu.

Kepala Humas PN Bangkalan Ahmad Husaini membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari Mahkamah Agung (MA). “Surat itu namanya surat delegasi yang mana maksud dari tujuan surat itu agar disampaikan atau diberitahukan kepada terdakwa,” ujarnya, Selasa (10/10/2017).

Ahmad sapaan akrabnya, mengatakan berdasarkan surat yang telah diterima tercatat juru sita atas nama Moh Erfan Arifin, SH dengan terdakwa Kasmu. Ia mengaku amanah surat tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, hanya saja ketika dikirim yang bersangkutan tidak sedang berada di tempat.

“Sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan, hanya saja karena tidak ada dilokasi kediamannya, surat pemberitahuan itu kami sampaikan melalui kepala Desa Pekaden, Galis, untuk disampaikan ke pada pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

Ahmad mengaku tanggung jawabnya hanya sebatas itu. Jadi tidak sampai kepada proses penahanan, meski esensi surat tersebut menyatakan agar terdakwa ditahan. “Nah urusan eksekutornya itu pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya kami hanya memberitahukan saja ke pihak Kejari Surabaya bahwa surat itu sudah kami kirim ke terdakwa pada tanggal 06 Oktober 2017 kemarin,” terangnya.

Dalam surat itu, menurutnya pihak Mahkamah Agung (MA) menegaskan atau mengabulkan permohonan kasasi pihak JPU Kejaksaan Negeri Surabaya kepihak MA, serta membatalkan putusan PN Surabaya No : 2117/Pid.B/2015/PN.SBY.

“Ini kasusnya tahun 2015 lalu, jadi kalau nanti pihak Kejaksaan Surabaya meminta bantuan Kejari Bangkalan saya kurang paham karena ranahnya mereka, sebab dalam surat itu sudah jelas dengan putusan terdakwa yaitu 7 tahun 6 bulan,” Pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL