LSM Jaka Jatim Sebut Tranparansi Informasi Pemprov Jatim Palsu

Surat yang diterima oleh LSM Jaka Jatim

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim menerima surat dari Sekdaprov Jawa Timur tentang penyampaian data-data informasi publik.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari sengketa informasi publik antara LSM Jaka Jatim dan Pemprov Jawa Timur yang dimenangkan oleh LSM Jaka Jatim.

Sayangnya surat yang diterima oleh Direktur LSM Jaka Jatim, Mathur Husyairi itu terkesan tidak profesional. Pasalnya dalam surat tertanggal 23 Januari 2019 itu disebutkan data informasi publik bisa diambil dari tanggal 20-25 Januari 2019 di kantor Diskominfo Jawa Timur.

“Suratnya tertanggal 23 tapi data yang kita minta bisa diambil antara tanggal 20 sampai 25. Ini janggal seharusnya surat itu tertanggal sebelum tanggal 20,” ujar Mathur, Selasa (29/1/2018).

Tak hanya itu disisi bawah surat ditambahi catatan dengan tulisan tangan yang menyebut data informasi bisa diambil dari tanggal 25-31 Januari 2019.

“Ini kan aneh, sekelas Pemprov secara administratif bisa begitu sama sekali tidak profesional,” imbuhnya.

Aktivis kawakan Jawa Timur itu menjelaskan bahwa dirinya sudah menang tiga kali dalam sengketa informasi itu. Pertama sengketa di Komisi Informasi Jatim, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang di Mahkamah Agung (MA).

“Alasan apalagi yang menghalangi Pemprov Jatim memberikan data penerima hibah TA 2015 dan 2016,” tanya Mathur Husyairi.

Oleh sebab itu, dirinya menyebutkan penghargaan yang diperoleh Pemprov Jatim terkait keterbukaan informasi publik beberapa tahun lalu dianggap palsu.

“Keterbukaan informasi publik palsu, Transparansi anggaran palsu, Pro rakyat palsu. Administrasi amburadul untuk sekelas kepala SKPD Pemprov Jatim, bahkan mau memberikan data setelah dilaporkan ke Polda Jatim satu bulan yang lalu,” tegasnya.

LSM Jaka Jatim dalam memperjuangkan keterbukaan informasi di badan publik tidak boleh berhenti di tengah jalan. Hal itu disampaikan oleh Aliman Harish mantan anggota Komisi Informasi (KI) Bangkalan.

Menurutnya, perjuangan transparansi informasi dan pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 menjadi penggerak awal pada tahun 2010 lalu.

Jadi langkah sekarang yang sudah menjadi putusan MA dan sudah melangkah ke Polda Jatim tidak boleh berhenti ditengah jalan apapun hambatan yang akan dihadapi kedepannya.

“Dan Polda Jatim harus memproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada, agar keterbukaan informasi publik tidak main-main oleh badan publik khususnya di Jawa Timur seharusnya menjadi contoh bagi daerah lainnya,” katanya. (Zan/Lim)

Leave a Comment