Legislatif Minta Anggaran di Desa Harus Transparan

Mahmudi Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Secara menyeluruh beberapa desa di Kabupaten Bangkalan belum melaksanakan Konsep Keterbukaan Pelayanan Desa (KPD) sebagaimana tertuang dalam salah satu buku Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT).

Hal itu disampaikan oleh ketua LSM  Komite Pembangunan Desa (KPD) Bangkalan, Mubarok. Menurutnya, pada dasarnya setiap desa harus membuka informasi terkait dana yang dikucurkan ke desa, baik ADD maupun DD sehingga masyarakat mampu menilai dan mengevaluasi hasil kerja para perangkat desa.

“Ada dua mekanisme atau cara yang harus dilakukan oleh kita untuk mewujudkan konsep keterbukaan pelayanan desa. Pertama sentuh sisi “kemauan”. Kedua, adalah beri kesadaran kepada masyarakat desa untuk mengetahui setiap hal yang menyangkut hal layak masyarakat ketahui,” tuturnya selasa (08/11/2017)

Mubarok mengaku Komite Pembangunan Desa (KPD) Bangkalan merangkul para pemuda desa sebagai unsur masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawal realisasi pembangunan di desa.

Tanpa menafikan unsur lainnya, ia melihat generasi muda memiliki potensi untuk berkotribusi dalam mengawal pengelolaan duit desa bernilai ratusan juta hingga miliaran itu.

“Kami beranggapan jika pemuda desa memiliki pengetahuan tentang desa, mereka akan bisa menilai kinerja pemerintah desa. Termasuk nanti bisa mengawal realisasi dana desa sehingga prospek dana tersebut tepat sasaran,” tandasnya.

Sementara itu menurut Sekertaris komisi A Mahmudi, konsep keterbukaan hari ini sejatinya tidak hanya diperuntuhkan untuk kegiatan desa, tetapi hal itu berlaku bagi semua Program Pemerintah.

“Entah itu PKH, entah itu dana desa dan lain-lain, jadi harus diumumkan secara terbuka lewat pembuatan banner,” ungkapnya.

Mahmudi juga menambahkan jika Komisi A sudah menghimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar mengintruksikan kepada semua desa membuat papan pengumuman terkait realisasi program di desa-desa.

“Jadi dibangun untuk apa saja agar masyarakat bisa tahu, jadi tidak boleh sekarang ditutup-tutupi lagi,” tutupnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment