LBHN Sebut Kejari Bangkalan Tebang Pilih Dalam Kasus Taman Paseban

Zaini (tiga dari kanan) Ketua LBHN

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) Bangkalan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jumat (10/11/2017).

Kedatangan LBHN itu mendesak pihak Kejari supaya mengusut persoalan kasus korupsi taman paseban dengan tuntas dan menyeluruh. Sebab, masih ada lima orang yang belum diperiksa untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ini yang kami sesalkan atas kinerja Kejari Kabupaten Bangkalan yang tidak profesional dan sangat tebang pilih,” kata Zaini Ketua LBHN didepan Kantor Kejari Bangkalan.

Desakan itu bukan tidak beralasan, Zaini mengatakan dalam penjelasan hasil putusan Pengadilan Tipikor Surabaya bahwa kelima orang tersebut adalah tersangka. Sehingga menurutnya penjelasan itu yang tidak diindahkan oleh Kejari Bangkalan.

“Di zaman reformasi pada saat ini, Kejari telah nyata membodohi masyarakat Bangkalan dengan rasa ketidakadilan kepada masyarakat Bangkalan,” jelasnya.

Zaini Mengatakan dalam fakta persidangan, kelima orang tersebut disebutkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut ialah AA sebagai pengguna anggaran (PA) S Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Raswan, NH, AF sebagai tim Pokja III.

Ia juga mengatakan Kabid LH Sendiri sudah menjalani hukuman. Sedangkan orang yang ada disekitarnya yang lebih menikmati hasil korupsi taman paseban sendiri bebas secara hukum.

“Inilah kenapa kita meminta pihak Kejari memanggil ulang dan menetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan itu, sehingga ini dapat dipertontonkan oleh Kejari Bangkalan bukan panggung sendiwara,” pintanya.

Namun, kedatangan LBHN tidak disambut baik oleh pihak Kejari Bangkalan. Meskipun telah menunggu sampai satu jam mereka tidak ditemui. Namun berdasarkan informasi dari petugas di Kejari pihak LBHN disuruh datang lagi pada hari Rabu Pagi minggu depan.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto Arifin mengatakan tersangka kasus korupsi taman paseban atas nama Panca dkk sudah di putus dan sudah dilaksanakan eksekusi termasuk kerugian negaranya dikembalikan 100 persen. Sementara itu atas nama Hari Adji masih dalam upaya hukum banding.

Ditanya soal keterlibatan AA selaku pengguna anggaran (PA), Hendra Purwanto Arifin masih belum mengetahui hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN). “Nah kalau putusan PN nya saya belum tau mas, nanti kalau ada saya baca dulu. Terima kasih mas,” tutupnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment