Latih Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19, MUI Bangkalan; Agar Masyarakat Tidak Ragu

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan memberikan pelatihan kepada petugas pemulasaraan jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan, Sabtu (13/06).

Pelatihan dilakukan guna menjawab kekhawatiran masyarakat tentang tata laksana pemulasaraan jenazah yang dilakukan di RSUD Bangkalan selama ini, khususnya pemulasaraan jenazah covid-19.

Bendahara MUI Bangkalan, Thomas Ag menyampaikan, pelatihan itu merupakan tindak lanjut dari rakoor bersama Bupati dan forkopimda serta tim gugus tugas covid-19 Bangkalan beberapa waktu lalu. Titik tekan dalam pelatihan itu, kata dia, adalah tata cara menyucikan jenasah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.

“Bimbingan ini sekaligus menyikapi keresahan dan ketakutan masyarakat khususnya di Bangkalan, karena beberapa waktu lalu sempat ada penolakan pemakan jenazah positif covid-19,” kata dia.

Kegiatan ini, sambung Thomas, juga menyikapi image negatif sebagian warga bahwa perlakuan terhadap jenazah yang diputuskan dilakukan melalui protokol kesehatan dianggap tidak manusiawi. Bahkan ada yang menganggap tidak mengindahkan syariat

Lebih lanjut Thomas menjelaskan, acuan standar dalam menjalankan tugas
pemulasaraan tetap mengacu pada regulasi nasional dari kementrian kesehatan dan fatwa MUI Nomor 18
Tahun 2020 yang sudah dikonsultasikan kepada pakar fiqh dan kesehatan.

“Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 menjelaskan cukup lengkap. Sejak
penjemputan dari ruang perawatan, mengafani, menyolatkan dan
menguburkan. Kami tetap mempertimbangakan nilai syariat berlandaskan fatwa MUI,” ucap dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment