Larangan Mudik, Polisi Akan Perketat Pintu Masuk Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah resmi meniadakan mudik lebaran tahun ini. Hal itu surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Peniadaan yang berlaku sejak tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021 itu diberlakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Corona dan mengantisipasi terjadinya gelombang wabah susulan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, petugas kepolisian Bangkalan berencana memperketat sejumlah titik lokasi di kabupaten Bangkalan khususnya di pintu masuk Bangkalan seperti Suramadu dan pelabuhan Kamal.

“Jadi nanti petugas gabungan akan melakukan pengamanan di pintu masuk Madura di Bangkalan. Tidak hanya di pintu masuk, tetapi juga akan menempatkan pos pengamanan di sejumlah titik,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, Selasa (27/04/2021).

Didik menjelaskan, dalam proses pengamanan tersebut, pihaknya akan melakukan penyekatan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang hendak masuk ke Madura khususnya Bangkalan.

“Selain identitas, poin yang akan diperiksa adalah surat jalan. Tapi yang paling utama adalah identitas, sehingga ketahuan asalnya dari mana, karena dalam surat edaran itu yang boleh masuk Bangkalan hanya dari daerah Gerbangkertosusila,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudik terlebih dahulu pada hari raya tahun ini. Hal itu untuk menghindari adanya wabah susulan seperti yang terjadi di India.

“Tetap waspada, fokus dan tidak mudik untuk sementara waktu demi keamanan masyarakat sendiri,” singkatnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment