Laporan Awal Dana Kampanye Masing-Masing Paslon Hanya 1 Juta

Fauzan Jakfar Ketua KPUD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sampai hari ini Sabtu (17/03/18) laporan awal dana kampanye (LADK) masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sudah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Jakfar dikantornya usai melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemarin.

Ia menjelaskan ada tiga hal yang harus dipahami terkait laporan kampanye. Pertama, harua ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LADK itu kata Fauzan ada lima macam, yaitu LADK 1 sampai LADK 5. Ia mengaku suda memberitahukan kepada masing-masing Paslon bagaimana formatnya dan sudah disiapkan oleh KPUD.

“LADK ini sudah harus diserahkan kepada KPUD paling lambat satu hari setelah penetepan nomor urut Paslon, dan itu sudah diserahkan,” ujarnya.

Disampaikan juga bahwa masing-masing paslon harus menyetorkan LPSDK paling terakhir pada tanggal 30 April, setelah itu masing-masing Paslon menyetorkan LPPDK.

“Hal itu disampaikan kepada kami paling terakhir setelah selesai masa kampanye, yaitu pada tanggal 24 Juni 2018, kalau LADK itu masing-masing Paslon hanya 1 juta rupiah sesuai dengan rekening itu,” terang Fauzan. (Zan/Lim)

Leave a Comment