Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Jun 2018 13:18 WIB ·

Lantik 74+2 Pejabat, PJ Bupati Sampaikan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis


Pj Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh usai melakukan pelantikan Perbesar

Pj Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh usai melakukan pelantikan

Pj Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh usai melakukan pelantikan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Di hari terakhir kerja ASN menjelang lebaran, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh melantik 74 pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan yang terdiri dari eselon III A, III B dan IV A, di Pendopo Agung, Jumat (8/6/2018).

Indra juga melantik dua pejabat yang mengisi kekosongan di Dinas Kepedudukan Capil (Dispendukcapil) Bangkalan yang di tinggal pensiun. Salah satunya adalah Iri Suud yang menggantikan Jayus Sayuti sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Bangkalan yang sudah pensiun.

Dalam pelantikan tersebut Indra mengatakan, larangan bagi ASN dalam berpolitik, yakni terlibat mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada serentak 2018.

“Sangsinya jika ada laporan dan terbukti ASN itu tidak netral bisa langsung di berhentikann,” ungkap Indra.

Namun kata Indra, jika para ASN tertarik ke dunia politik itu adalah haknya secara pribadi. Akan tetapi harus berhenti terlebih dahulu sebagai ASN.

“Meskipun sudah dilakukan sosialisasi kepada para ASN terkait netralitas, hingga saat ini saya masih mendapat laporan adanya ASN yang terindikasi menjadi salah satu pendukung pasangan calon dan jika laporan itu terbukti sangsinya sangat berat bisa langsung diberhentikan,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL