Lakukan Pungli, Dua PNS Bangkalan Di Ciduk Polisi

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo saat menunjukkan barang bukti OTT di Polres Bangkalan, Selasa (11/04/17). (Foto lingkarjatim.com)

Lingkarjatim.comBangkalan– Selasa siang sekitar Pukul 12.15 Wib, petugas kepolisian Polres Bangkalan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangkalan atas dugaan pungli. Penangkapan tersebut dilakukan di ruang bidang penyelenggaraan pelayanan dan perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan.

Kronologis kejadian bermula pada hari Senin (10/04/17) Anwar Sadat salah satu pegawai PT. Golden Marin yang bergerak di bidang pengembangan perumahan datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Bangkalan untuk legalisir IMB sebagai persyaratan pengajuan KPR oleh pembeli rumah.

Saat itulah Anwar Sadat bertemu dengan Ach. Fatah Yasin Kabid penyelenggaraan pelayanan dan perijinan serta Agus Heri Cahyono staff pelayanan ijin IMB. Kedua orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti meminta imbalan sebesar 40 ribu rupiah untuk setiap lembar berkas IMB yang akan dilegalisir. Sedangkan jumlah berkas IMB yang akan dilegalisir sebanyak 126 lembar.

Kemudian pada keesokan harinya, Selasa (11/04/17) Anwar Sadat mengambil dokumen IMB yang sudah dilegalisir kepada Agus Heri Cahyono dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebagai imbalan sebesar Rp.5.050.000 sesuai dengan yang telah diminta. Dan pada saat itulah langsung dilakukan penangkapan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo Menjelaskan, penyelidikan sudah dilakukan sejak dua minggu yang lalu berdasarkan laporan dari masyarakat yang pernah di pungli. “Sudah lama kita mendapat laporan bahwa di kantor tersebut pegawainya sering melakukan pungli,” ujarnya saat memberikan keterangan, Selasa malam (11/04/17).

Dikatakannya, pada saat penggeledahan ada sekitar 5 orang Pegawai yang ikut menyaksikan penggeledahan. Menurutnya kelima orang tersebut sempat di bawa ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan. Namun karena tidak ada keterkaitan tiga dari lima pegawai tersebut dilepas. “Iya jadi hanya dua orang itu yang kita tetapkan sebagai tersangka, yang tiga kita jadikan saksi” tuturnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai sebesar Rp.5.050.000, 126 berkas pengajuan legalisir IMB dan buku register legalisir. Keduanya diancam dengan Pasal 12 huruf e UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UURI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Reporter : Salim

Leave a Comment