Laki-laki 50 Tahun Ini Konsumsi Sabu di Belakang Rumah Kosong

Tersangka saat di Polres Bangkalan beserta barang bukti

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pengguna sabu-sabu kembali dibekuk oleh petugas kepolisian Polsek Tragah, Bangkalan. Kali ini polisi membekuk Moh Sual warga Desa Bancang, Tragah, Bangkalan.

Pria 50 tahun itu dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Tragah di belakang rumah kosong di dekat rumah tersangka pada Kamis (23/08/2018) kemarin.

Kronologis penangkapan Moh Sual itu bermula dari petugas yang mendapatkan informasi terkait adanya pesta sabu-sabu di kebon belakang rumah kosong.

Moh Sual dibekuk sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai barang haram itu.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka kita amankan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin,Jumat (24/08/2018).

Kata Bidar, Sual membeli barang itu kepada saudara Gadim yang belum diketahui alamatnya seharga Rp 100.000. Barang ilegal itu oleh Moh Sual digunakan sendiri.

“Kemudian terlapor dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tragah selanjutnya dilimpahkan ke Sat Reskoba Res Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment