BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali berurusan dengan barang haram narkoba. Slamet Riyadi (45) dibekuk Kasatnarkoba Polres Bangkalan di kontrakan miliknya di Jl. Teuku Umar Gg II Kelurahan Kemayoran, Selasa (07/08/2018) kemarin.
Dimana terlapor diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, kedapatan menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi ketika pihak kepolisian melalui Kasatnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebakan sekaligus menangkap Slamet Riyadi di salah satu kamar rumah kontrakan miliknya.
Sebelumnya petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat beraktifitas jual beli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di badan dan didalam kamar, kantong baju Jaket warna coklat yang di gantung ternyata ada barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi diduga narkotika sabu,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin, Rabu (08/08/2018).
Selain itu juga petugas menemukan barang bukti satu rangkaian alat hisap atau bong dan alat lainya yang ada di rumah kontrakan milik Slamet Riyadi.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Bidaruddin menambahkan bahwa Pegawai di salah satu OPD di Bangkalan itu menerima narkotika sabu dari orang yang bernama Mahfud.
Sebelumnya Mahfud terlebih dahulu telah membeli narkotika sabu seharga Rp. 800.000 kepada orang yang biasa di panggil ‘Mas’.
Oleh Mahfud barang haram itu sebagian diberikan kepada Slamet Riyadi, sementara oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu disimpan di kantong baju Jaket warna coklat yang di gantung di daun pintu kamar miliknya.
“Alamatnya Jalan Semeru 003/001 kelurahan Mlajah, Bangkalan,” terangnya. (Zan/Lim)