Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Dec 2021 16:12 WIB ·

Lagi, Masyarakat Mendesak BPN Bangkalan Membatalkan NIB PT. PKHI


Lagi, Masyarakat  Mendesak BPN Bangkalan Membatalkan NIB PT. PKHI Perbesar

Peserta aksi saat orasi di depan kantor BPN Bangkalan, (Muhiddin)

BANGKALAN,Lingkarjatim.com– Puluhan Pemuda dan Masyarakat geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), lantaran di anggap tuntutannya beberapa minggu lalu tidak di indahkan, Senin (13/12/21).

Mereka mendesak kantor BPN kabupaten Bangkalan membatalkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) PT. Semen yang ada di kecamatan Kamal, labang dan socah, yang saat ini sudah berubah menjadi PT. PKHI karena dianggap menabrak aturan.

“Kami mendesak BPN ini agar mencabut kembali NIB yang telah di keluarkan terhadap PT. PKHI sebagai pengganti dari PT semen, karena pengajuan NIB pada tahun 2010/2011 menabrak aturan PP Nomor 24 tahun 1997,” Tutur Safi’ sebagai korlap aksi.

Safi’ menilai ada indikasi keterlibatan mafia dalam pembebasan lahan PT. Semen yang sekarang di ganti PT. PKHI, lantaran banyak pengakuan pemilik tanah yang tidak mau menjual tanahnya di awal pembebasan dulu.

“Dari awal pembebasan lahan ini sudah janggal, pertama masyarakat di janjikan oleh PT Semen akan libatkan dan di pekerjakan di  perusahaan nya, tapi sampai saat ini tidak ada pembangunan perusahaan PT Semen maupun PT PKHI,” Teriaknya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL