Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Nov 2018 03:49 WIB ·

Lagi, LSM Jaka Jatim Menang Lawan Dishub Kota Surabaya di PTUN


Lagi, LSM Jaka Jatim Menang Lawan Dishub Kota Surabaya di PTUN Perbesar

Mathur Husyairi Direktur Jaka Jatim

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya kembali kalah ketika melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim).

Amar putusan yang di bacakan oleh hakim ketua di PTUN pada tanggal (31/10/2018) mengabulkan permohonan dari LSM Jaka Jatim atas permohonan data informasi publik kepada Dishub kota Surabaya.

Menanggapi hal itu Direktur LSM Jaka Jatim, Mathur Husyairi masih menunggu dari pihak Dishub dan kuasa hukumnya apakah mau mengajukan kasasi atau tidak.

“Kita tunggu saja, apakah pihak dishub mau mengajukan kasasi, karena mereka memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan,” katanya di Bangkalan, Kamis (01/11/2018).

Jika memang pemkot Surabaya punya komitmen yang tinggi terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, lebih baik patuhi dan laksanakan putusan KI Jatim yang dikuatkan oleh putusan TUN.

“Karena pengalaman kami selama bersengketa dengan Pemprov Jatim hingga kasasi, sudah kami menangkan karena Mahkamah Agung (MA) sangat jarang membatalkan putusan komisi informasi,” kata Mathur sambil lalu memberikan saran.

Tak ayal mantan Bawaslu Bangkalan itu mencurigai Pemkot Surabaya merasa ketakutan ketika persoalan parkir pinggir jalan di minta secara detail. Seperti juru parkir, kepala pelataran, tanda terima dari juru parkir ke Katar, tanda terima setoran dari Katar ke dishub dan setoran Dishub ke Dispenda.

“Nah, setoran dari Dishub ke Dispenda yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya,” imbuhnya.

Permohonan informasi publik kepada Dishub kota Surabaya ada tujuh poin, Pertama, jumlah juru parkir dengan tanda pengenal di tepi jalan umum yang terdata di Dishub Kota Surabaya.

Kedua, jumlah peralatan (katar) yang bertugas dan apa saja tugas pokok, fungsi  dan kewajibannya. Ketiga, asal sumber pendapatan retribusi parkir di bulan Juli 2017 senilai Rp. 1.717.128.450 yang tertera di publikasi secara online.

Keempat, proses dan tahapan penyetoran hasil retribusi tepi raya umum dari juru parkir kepada konsumen/pengendara dengan tanda bukti pungutan yang digunakan oleh Dinas Perhubungan ke juru parkir.

Kelima, sistem penerimaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan dari juru parkir, berapa yang disetor ke Dinas Perhubungan dan berapa yang diterima oleh juru parkir.

Keenam, kapan terakhir Dinas Perhubungan melakukan pendataan terhadap juru parkir tepi jalan umum, sehingga data yang disajikan di dalam web dishub.surabaya.go.id hanya 103 titik parkir. Padahal secara kasat mata hampir setiap toko, warung makan, restoran tempat hiburan dan sudut kota selalu ada juru parkir.

Ketujuh, bagaimana eksistensi juru parkir yang belum terdata oleh Dinas Perhubungan apakah menyetor hasil retribusi tepi jalan umum dan bagaimana mekanisme yang dilakukan. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL