Kuasa Hukum Mohni Setorkan Salinan Putusan PTUN ke KPUD Bangkalan

Kuasa Hukum Mohni saat menyetorkan hasil putusan PTUN ke KPUD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kuasa Hukum salah satu bakal calon Wakil Bupati Bangkalan Mohni, menyampaikan salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya. Surat dengan Nomor 01/P/EP/2018/PTUN Surabaya atas gugatannya kepada Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad itu disampaikan pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan, Jumat (2/2/2018). Bupati muda itu digugat lantaran tidak mengindahkan surat permohonan pengunduran diri yang diajukan Mohni.

“Tujuan kami ke KPU Bangkalan untuk menyampaikan foto kopi salinan putusan PTUN Surabaya terkait pengunduran diri pak Mohni yang tidak pernah direspon oleh Bupati Bangkalan,” ungkap M. Sholeh, kuasa hukum Mohni.

Menurut Sholeh, putusan tersebut bersifat final. Sebab tidak ada banding dan kasasi sehingga harus di eksekusi. Hal itu kata dia, juga berdasarkan pasal 53 UU nomor 30 tahun 2014 bahwa lima hari setelah putusan tersebut keluar dari PTUN harus dijalankan oleh Bupati Bangkalan.

“Maka sekarang pak Mohni bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), jadi tidak harus mengikuti ketentuan wajib mengundurkan diri lagi, karena pak Mohni sudah mengundurkan diri sejak tanggal 18 September sebagai ASN,” ujarnya.

Kepada awak media Sholeh memaparkan isi dari amar putusan tersebut. Amar pertama adalah mengabulkan permohonan pemohon, dan amar kedua adalah mewajibkan kepada termohon yakni Bupati Bangkalan untuk menerbitkan putusan dan atau tindakan sesuai permohonan pemohon tentang pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri.

“Amar yang ketiga adalah menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan permohonan ini sejumlah Rp 1.591.000,” tutupnya.

Sementara Ketua KPUD Bangkalan Moh. Fauzan Ja’far mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima foto kopi salinan putusan dari PTUN Surabaya terkait posisi Mohni yang mengundurkan diri sebagai PNS. Pasalnya, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Mohni tidak direspon oleh Bupati Bangkalan. “Iya kami sudah terima salinan putusan PtUN nya,” katanya.

Akan tetapi kata Fauzan, untuk tindak lanjutnya belum bisa disampaikan karena proses penetapan pasangan calon masih belum. Namun secara administrasi saat pendaftaran Mohni yang menjadi wakil dari Abdul Latif Amin Imron di Pilbup 2018 sudah melengkapi persyaratan tersebut.

“Tapi salinan putusan itu nantinya bisa kami jadikan dasar bahwa memang pak Mohni ini serius mengundurkan diri, tetapi SK pemberhentiannya itu disengaja tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang itu menjadi bahan kami nanti,” tandasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment