Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Oct 2018 04:25 WIB ·

Kuasa Hukum LSM Jaka Jatim Mendesak Pemprov Jatim Patuhi Putusan MA


Surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agubg Perbesar

Surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agubg

Surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tim Advokasi dan Bagian Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Bakti Riza Hidayat mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk menghormati prosedur hukum yang telah dilalui.

Menurut Bakti Riza Hidayat Kasus sengketa informasi publik sudah dimenangkan pihak LSM Jaka Jatim, namun Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sampai saat ini belum melaksanakan amar putusan itu.

“Ketika melakukan sengketa di Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, pada tanggal 24 Agustus 2017 hasilnya menang dan memerintahkan untuk memberikan data informasi publik kepada pemohon,” ujarnya, Senin (1/10/2018).

Pertama adalah Data SKPD yang bertugas menjadi verifikator maupun monitoring evaluasi dana hibah dan bansos serta jumlah alokasi anggaran yang menjadi tanggungjawab masing-masing SKPD.

Data Calon penerima hibah dan bansos baik lembaga, pokmas, ormas dan lain-lain by name by address berikut jumlah dana hibah yang akan diterima (penerima dikelompokkan per kabupaten/kota).

Daftar penerima (by name by address) dana hibah (hibah Gubernur), bantuan sosial (bantuan gubernur) atau istilah lain yang digunakan, berikut nominal atau besarnya dana yang diterima per lembaga pada tahun anggaran 2014 dan 2015; (penerima dikelompokkan per kabupaten/kota). Dan alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa berikut perencanaan Penggunaan dana dimaksud.

Memerintahkan termohon untuk memberikan rekapitulasi data informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.2 angka 1, 4, dan 5 serta memerintahkan Termohon untuk memberikan sekurang-kurangnya (2) dua daftar informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.2 angka 2 dan 3 dari masing-masing SKPD/OPD kepada Pemohon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah daerah provinsi Jawa timur melakukan banding ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas putusan KI.

“Hasil dalam eksepsi juga menolak permohonan banding dari Pemprov Jatim, serta menguatkan putusan dari komisi informasi provinsi Jawa timur,” kata Bakti Riza Hidayat.

Tidak hanya itu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Tetapi Putusan MA juga menolak kasasi dari Pemprov Jatim.

“Amar putusan dari Mahkamah Agung menolak kasasi dari Pemprov Jatim dan memerintahkan membayar Rp. 500 ribu sebagai biaya perkara pada tingkat kasasi,” terangnya.

Berdasarkan putusan itu Bakti Riza Hidayat meminta kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dan menghormati segala upaya hukum yang telah dilakukan.

“Kami yakin Pemerintah Daerah Jawa Timur memiliki itikad baik dan mampu memberikan cerminan yang baik bagi masyarakat dan instansi yang lain, dalam hal ini melaksanakan putusan itu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL