Kuasa Hukum KPUD Bangkalan Optimis Menang di MK, Ini Alasannya

Gedung Mk

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan optimis menang dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bachtiar selaku Kuasa Hukum KPUD Bangkalan mengatakan gugatan yang disampaikan pelapor tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi saja.

“Apa yang disampaikan pelapor banyak dalil-dalil yang hanya berdasarkan asumsi tanpa didasari dengan fakta dan keadaan,” ujarnya, Senin (30/7/2018).

Ia mencontohkan salah satu dalil yang hanya berdasarkan asumsi belaka yang disampaikan terlapor adalah dugaan adanya intimidasi dan orang yang meninggal masih mencoblos.

“Dasarnya apa tidak ada. Pelanggaran seperti itu adalah pelanggaran yang seharusya ditangani oleh Panwaslu Kabupaten,” imbuhnya.

Sedangkan kata Bachtiar sampai saat ini tidak laporan tentang hal tersebut baik oleh pelapor ataupun oleh Pasangan Calon lain. “Sudah jelas kan hanya berdasarkan asumsi,” tuturnya.

Selain itu lanjutnya sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan ambang batas selisih perolehan suara di Kabupaten Bangkalan gugatan pelapor semakin tidak mendasar.

Bachtiar menambahkan untuk sidang putusan sendiri ia belum bisa memastikan kapan akan digelar.

“Yang jelas besok ini sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban dari kita sebagai terlapor,” pungkasnya. (Lim)

Leave a Comment