Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 3 Jan 2018 01:16 WIB ·

Kuasa Hukum Hari Adji Ancam Laporkan Karutan Bangkalan ke Polda Jatim, Jika…


Kuasa Hukum Hari Adji Ancam Laporkan Karutan Bangkalan ke Polda Jatim, Jika… Perbesar

Arif Sulaiman kuasa hukum Hari Adji saat berada di Rutan Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kuasa hukum Hari Adji tersangka kasus dugaan korupsi taman Paseban, Arif Sulaiman mengancam melaporkan pihak Rutan Bangkalan ke Polda Jawa Timur. Pasalnya pihak Rutan tetap melakukan penahanan terhadap kliennya itu meski masa penahanannya telah habis.

“Jika hari ini tidak dikeluarkan, saya akan laporkan ke Polda Jatim atas kasus penyekapan, karena tidak memiliki dasar,” tegasnya ketika berada di Rutan Bangkalan, Selasa (2/1/2017).

Perlu diketahui bahwa Hari Adji adalah salah satu terdakwa kasus korupsi Taman Paseban tahun anggaran 2015 yang mencapai 5,9 Miliyar. Terdakwa harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta  dalam putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa bulan silam.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan masa penahanan Hari Adji sudah selesai sampai tanggal 30 Desember 2017 kemarin. Akan tetapi, pihak Rutan tidak memperbolehkan mantan Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah BLH itu untuk keluar dari Rutan.

“Ini masa penahanannya terdakwa kan telah habis sejak tanggal 30 Desember kemarin, jadi pertanggal 2 Januari ini seharusnya sudah pulang,” jelas Arif.

Dengan alasan itu, Arif mempertanyakan dasar penahanan kliennya oleh pihak rutan hingga melebihi batas masa penahanan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Apalagi, yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak diputuskan oleh pengadilan.

“Apa dasarnya pihak rutan ini tetap melakukan penahanan, dasarnya apa, masa penahanannya juga sudah habis, apalagi Pak Hari Adji plus sudah dihukum satu tahun,” katanya.

Arif juga pertanyakan alasan pihak rutan yang mengatakan penahanan Hari Adji masih dalam proses kordinasi dengan pihak Pengadian Tipikor Surabaya dan Kejaksaan seperti yang di dalihkan oleh Kepala Keamanan Rutan.

“Apa hubungannya dengan pengadilan tipikor, tidak ada hubungannya dengan itu, kalau sudah habis masa tahanannya sesuai KUHP ya selesai, kita keluarkan sesuai itu, kan tidak ada dasarnya itu semua,” paparnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL