BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kuasa hukum Hari Adji tersangka kasus dugaan korupsi taman Paseban, Arif Sulaiman mengancam melaporkan pihak Rutan Bangkalan ke Polda Jawa Timur. Pasalnya pihak Rutan tetap melakukan penahanan terhadap kliennya itu meski masa penahanannya telah habis.
“Jika hari ini tidak dikeluarkan, saya akan laporkan ke Polda Jatim atas kasus penyekapan, karena tidak memiliki dasar,” tegasnya ketika berada di Rutan Bangkalan, Selasa (2/1/2017).
Perlu diketahui bahwa Hari Adji adalah salah satu terdakwa kasus korupsi Taman Paseban tahun anggaran 2015 yang mencapai 5,9 Miliyar. Terdakwa harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta dalam putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa bulan silam.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan masa penahanan Hari Adji sudah selesai sampai tanggal 30 Desember 2017 kemarin. Akan tetapi, pihak Rutan tidak memperbolehkan mantan Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah BLH itu untuk keluar dari Rutan.
“Ini masa penahanannya terdakwa kan telah habis sejak tanggal 30 Desember kemarin, jadi pertanggal 2 Januari ini seharusnya sudah pulang,” jelas Arif.
Dengan alasan itu, Arif mempertanyakan dasar penahanan kliennya oleh pihak rutan hingga melebihi batas masa penahanan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Apalagi, yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak diputuskan oleh pengadilan.
“Apa dasarnya pihak rutan ini tetap melakukan penahanan, dasarnya apa, masa penahanannya juga sudah habis, apalagi Pak Hari Adji plus sudah dihukum satu tahun,” katanya.
Arif juga pertanyakan alasan pihak rutan yang mengatakan penahanan Hari Adji masih dalam proses kordinasi dengan pihak Pengadian Tipikor Surabaya dan Kejaksaan seperti yang di dalihkan oleh Kepala Keamanan Rutan.
“Apa hubungannya dengan pengadilan tipikor, tidak ada hubungannya dengan itu, kalau sudah habis masa tahanannya sesuai KUHP ya selesai, kita keluarkan sesuai itu, kan tidak ada dasarnya itu semua,” paparnya. (Zan/Lim)